Pencabulan
Rayuan Bocah 14 Tahun Agar Pacar Mau Berhubungan Suami Istri, Janji Akan Menikahi
Bujuk rayu bocah 14 tahun mengajak pacar seusianya untuk berhubungan suami istri diungakp polisi.
Editor:
rival al manaf
tribunlampung/tri yulianto
Polsek Pringsewu Kota tangkap tiga tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (22/6/2022).
Namun untuk tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak.
Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan, mengimbau kepada orang tua memperhatikan anak perempuannya apabila keluar rumah. Lalu perlu juga perhatikan teman sepermainannya.
"Kami imbau kepada para orang tua agar waspada untuk perlindungan anak perempuannya. Perhatikan saat keluar rumah hingga teman sepermainannya," ujar Candra. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tidak Pulang Sehari, Remaja Putri di Pringsewu jadi Korban Asusila Pacar dan Temannya,