Pencabulan
Rayuan Bocah 14 Tahun Agar Pacar Mau Berhubungan Suami Istri, Janji Akan Menikahi
Bujuk rayu bocah 14 tahun mengajak pacar seusianya untuk berhubungan suami istri diungakp polisi.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Bujuk rayu bocah 14 tahun mengajak pacar seusianya untuk berhubungan suami istri diungakp polisi.
Hal itu terungkap setelah Y (14) ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Korbannya adalah M (14) warga Kecamatan Pagelaran, Lampung.
Baca juga: Video Detik-detik Aksi Heroik TNI Selamatkan Bayi Terjebak di Mobil, Sekali Pukul Kaca Pecah
Baca juga: Warga Banyuasin yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas
Baca juga: Pemain Persib Bandung Dapat Libur 4 Hari untuk Persiapan Perempat Final Piala Presiden 2022
Baca juga: 4 Arti Mimpi Naik Motor, Dibonceng Bermakna Perpisahan
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori menjelaskan kasus ini bermula korban tidak pulang ke rumah satu hari setelah berangkat ke sekolah.
Dan baru pulang ke rumah orangtuanya diantar orang lain, dan bukan lagi dari sekolah.
Ternyata korban menerima tindak asusila yang dilakukan oleh pacarnya.
Korban yang berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp, lantas berpacaran pada awal bulan Juni ini.
Setelah itu pada 16 Juni lalu, tersangka Y menjemput korban di sekolahnya.
Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka.
Di sanalah terjadi tindak asusila. Dan tersangka Y berjanji akan menikahinya.
Bukan Satu-satunya Tersangka
Anggota Polsek Pringsewu Kota menangkap tiga tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus ini ada tiga tersangka, ketiganya berinisial Y (14), pacar korban, warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa.
Lalu tersangka P (19) dan A (23), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa yang merupakan teman korban.
"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Dilanjutkan setelah dicabuli pacar, korban meminta diantar ke Pasar Sumber Agung, sekitar pukul 22.00 WIB untuk menemui temannya berinisial P.
Setelah itu korban bertemu dengan P, korban pun diajak bertemu dengan teman lainnya berinisial A.
Lantas P dan A melakukan tindak asusila terhadap korban di rumah A dan menahannya semalaman.
Hingga esoknya, sekitar pukul 9.00 WIB, korban dibawa oleh keduanya dan diturunkan di pinggir jalan di Kecamatan Pagelaran.
Pada saat itu dalam kondisi kebingungan, korban meminta tolong warga dan ditolong.
Hingga akhirnya diantar pulang ke rumah orangtuanya.
Berlanjut ke laporan di Polsek Pringsewu Kota.
Kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga akhirnya ketiga tersangka bisa ditangkap di tempat berbeda-beda.
Barang bukti dalam perkara ini polisi menyita pakaian korban serta pakaian para tersangka, ponsel tersangka Y dan sepeda motor miliknya dan sepeda motor lain yang digunakan P untuk menjemput korban.
Dan kini ketiga tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam perkara ini ada dua tersangka berdasarkan kategori usia.
Pertama, tersangka Y yang merupakan pacar korban dan masih di bawah umur.
Lalu tersangka P dan A yang merupakan teman korban dan sudah cukup umur.
Untuk ketiganya dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Baca juga: Sebelas Pasangan Digerebek Satpol PP Demak saat Razia Kos-kosan dan Hotel, Barang Ini Ditemukan
Baca juga: Ajakan Berhubungan Selalu Ditolak Pemilik Warung Kopi di Sendang Senjoyo, Anjar Bunuh Sumiyati
Baca juga: 94 Bangkai Kambing Postif PMK Dibuang di Sungai di Semarang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.
Namun untuk tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak.
Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan, mengimbau kepada orang tua memperhatikan anak perempuannya apabila keluar rumah. Lalu perlu juga perhatikan teman sepermainannya.
"Kami imbau kepada para orang tua agar waspada untuk perlindungan anak perempuannya. Perhatikan saat keluar rumah hingga teman sepermainannya," ujar Candra. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tidak Pulang Sehari, Remaja Putri di Pringsewu jadi Korban Asusila Pacar dan Temannya,