Berita Nasional
Satgas BLBI Sita Lapangan Golf Milik Besan Setya Novanto
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan atas harta kekayaan yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific.
TRIBUNJATENG.COM - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan.
Kali ini, penyitaan dilakukan atas harta kekayaan yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi.
"Ini adalah sesuatu yang menjadi utang kita untuk menyelesaikan masalah BLBI sejak 1998," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dilansir dari Antara, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Grup Texmaco, Mahfud MD: Totalnya Rp 1,9 Triliun
"Oleh karena itu merupakan suatu kehormatan bagi kami semua di sini dengan kehadiran Bapak Menko bahwa pemerintah bertindak tegas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah, biarlah ini menjadi sesuatu yang kita kembalikan kepada rakyat," kata Rio lagi.
Setiawan Harjono sendiri tak lain merupakan besan dari eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), politikus Partai Golkar yang kini mendekam di penjara karena kasus korupsi.
Harta kekayaan yang disita berupa tanah atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas 89,01 Ha berikut lapangan golf dan dua hotel di atasnya, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perkiraan awal nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp 2 triliun. Manajemen dan kegiatan operasional hotel serta klub golf yang berdiri di atas yang disita tidak akan berubah, demikian pula karyawan di dalamnya.
Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi keduanya tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku sehingga Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
Penyitaan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp 3,58 triliun yang tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Bayar Utang, Satgas BLBI Sita Lapangan Golf Milik Besan Setnov"
Baca juga: Selama 7 Bulan Bekerja, Satgas BLBI Berhasil Tagih Rp15,11 Triliun dari Obligor dan Debitur
