Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Grup Texmaco, Mahfud MD: Totalnya Rp 1,9 Triliun

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset jaminan milik debitor BLBI, Grup Texmaco.

Dok.
Kementerian Keuangan - Perwakilan Satgas BLBI Jawa Tengah bersama dengan beberapa pihak saat melakukan penyitaan aset grup Texmaco di Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi, Kamis (23/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset jaminan milik debitor BLBI, Grup Texmaco.

Pada penyitaan kedua ini, total tanah yang disita mencapai 159 bidang tanah.

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, total luas tanah yang disita mencapai 1,9 juta meter persegi.

Perkiraan total nilai atas aset tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.

"Total luas tanah 1,9 juta meter persegi. Ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita Rp 1,9 triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1).

Mahfud menuturkan, tanah tersebut terletak di 6 wilayah, yakni di Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.

Sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2021, satgas juga menyita 587 bidang tanah Grup Texmaco dengan total luasan mencapai 4,8 juta meter persegi.

Tanah tersebut terletak di 5 daerah dengan nilai mencapai Rp 3,3 triliun.

"Tanah di 5 kabupaten/kota Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang nilainya Rp 3,3 triliun sehingga khusus Texmaco perkiraan nilai total aset yang disita selama 2 tahap ini adalah Rp 5,2 triliun," beber Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, pemerintah akan melakukan penjualan terbuka atau lelang maupun penyelesaian lainnya atas aset jaminan Grup Texmaco.

"Kami dari satgas BLBI akan melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset debitor dan obligor yang menikmati dana BLBI," tandas Mahfud.

Jaminkan Laut

Selain itu, Mahfud MD mengungkapkan, ada sebagian obligor/debitor yang memalsukan surat atas aset jaminan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemalsuan surat itu terjadi sebelum Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk. 

Setelah Satgas BLBI bekerja dan membongkar dokumen lama, ada sejumlah dokumen yang dinyatakan palsu dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

"Beberapa surat jaminan aset BLBI dipalsukan, dialihkan, dan sebagainya," kata Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1). 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved