Berita Nasional
Dalam Sidang, Muhammad Kece Mengaku Tandatangani Surat Damai dengan Irjen Napoleon karena Diancam
Dalam sidang, Muhammad Kece mengaku menandatangani surat perdamaian dengan Irjen Napoleon Bonaparte karena berada dalam tekanan.
Untuk informasi, JPU mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul M Kece Curhat Kepada Hakim, Tandatangani Surat Damai dengan Irjen Napoleon Karena Dalam Tekanan
Baca juga: Sebelum Bakar Pacar, Oknum Polisi di Muara Enim Pernah Borgol Korban di Pohon Sawit