Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kata KPK Menyoal Status Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, Benarkah Berstatus Tersangka?

KPK buka suara untuk menjawab berbagai informasi yang menyebut apabila Bendahara Umum PBNU Mardani Maming saat ini telah berstatus tersangka.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan 

Namun, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan pernah mengumumkan status tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.

"Kalau teman-teman (media) mendapatkan informasi dan dokumen yang valid dari tempat lain, ya enggak masalah."

"Yang penting, kami porsinya tidak akan menyampaikan," kata Ghufron.

"Kalau dapat informasi dari tempat lain, berarti ya rujuk saja, yang penting tempat lain tesebut, ternyata telah memiliki dokumen yang valid, yang sah."

"Itu kami hormati saja," tuturnya.

Mardani Maming Dicekal KPK

KPK mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi agar Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming untuk dicegah ke luar negeri.

Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani Maming telah berstatus tersangka saat dilakukan pencegahan.

"(Berstatus) tersangka."

"Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh.

Saleh menjelaskan, permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi.

Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri saat ini.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kata KPK Soal Status Hukum Mardani Maming"

Baca juga: Reaksi Warga Jalan Raya Kebayoran Lama Jakarta, Rencana Diubah Jadi Jalan Bang Pitung

Baca juga: Ucapan Terakhir Aditya Tumbuan Sebelum Rima Melati Tutup Usia: Kalau Mama Tidak Kuat, Kita Ikhlas

Baca juga: Piala Presiden 2022 - Janji PSS Sleman Lawan PSIS Semarang: Mahesa Jenar Tak Mudah Dapat Satu Poin

Baca juga: Inilah Sosok Evanilson Fans Robert Lewandowski, Incaran Manchester United Setelah Darwin Nunez

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved