Berita Nasional
Kata KPK Menyoal Status Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, Benarkah Berstatus Tersangka?
KPK buka suara untuk menjawab berbagai informasi yang menyebut apabila Bendahara Umum PBNU Mardani Maming saat ini telah berstatus tersangka.
Namun, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan pernah mengumumkan status tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.
"Kalau teman-teman (media) mendapatkan informasi dan dokumen yang valid dari tempat lain, ya enggak masalah."
"Yang penting, kami porsinya tidak akan menyampaikan," kata Ghufron.
"Kalau dapat informasi dari tempat lain, berarti ya rujuk saja, yang penting tempat lain tesebut, ternyata telah memiliki dokumen yang valid, yang sah."
"Itu kami hormati saja," tuturnya.
Mardani Maming Dicekal KPK
KPK mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi agar Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming untuk dicegah ke luar negeri.
Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani Maming telah berstatus tersangka saat dilakukan pencegahan.
"(Berstatus) tersangka."
"Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh.
Saleh menjelaskan, permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi.
Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri saat ini.
"Berlaku sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kata KPK Soal Status Hukum Mardani Maming"
Baca juga: Reaksi Warga Jalan Raya Kebayoran Lama Jakarta, Rencana Diubah Jadi Jalan Bang Pitung
Baca juga: Ucapan Terakhir Aditya Tumbuan Sebelum Rima Melati Tutup Usia: Kalau Mama Tidak Kuat, Kita Ikhlas
Baca juga: Piala Presiden 2022 - Janji PSS Sleman Lawan PSIS Semarang: Mahesa Jenar Tak Mudah Dapat Satu Poin
Baca juga: Inilah Sosok Evanilson Fans Robert Lewandowski, Incaran Manchester United Setelah Darwin Nunez