Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan Mardani Maming, Status Tersangka Bendahara PBNU

Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima.

Editor: deni setiawan
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur itu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menegaskan, lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.

"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka, dan lain-lain."

"Pada saat ekspose nanti saatnya," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Kamis (23/6/2022).

Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022, Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri. Pencegahan Bendahara Umum PBNU itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022, Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri. Pencegahan Bendahara Umum PBNU itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Alasan PBNU Belum Mencopot Posisi Bendahara Mardani Maming Tersangka KPK

Baca juga: Cegah Pemborosan Belanja APBD, KPK Rekomendasikan Konsolidasi Paket Pengadaan Langsung 

Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Itu yang sudah mungkin disampaikan oleh Imigrasi, ya, mungkin itu datanya ada ya seperti itu keadaannya dan kami tidak akan berkomentar panjang lebar," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pengumuman status tersangka oleh KPK akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

Menurut dia, hal itu telah menjadi kebijakan pimpinan KPK pada saat ini.

"Jadi, sebagaimana policy kami, mohon dipahami bahwa kami tidak akan mengumumkan proses penyelidikan, bahkan penyidikan dan pengumuman tersangka kami tidak akan mengumumkan," kata Ghufron.

"Yang kami umumkan adalah mulai proses adanya upaya paksa, sejak penangkapan, penahanan dan selanjutnya upaya-upaya paksa yang lainnya," ujar dia.

Kendati demikian, KPK menghormati informasi dari lembaga lain yang beredar di media massa terkait kasus yang tengah ditangani KPK.

Namun, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan pernah mengumumkan status tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.

"Kalau teman-teman (media) mendapatkan informasi dan dokumen yang valid dari tempat lain, ya enggak masalah, yang penting, kami porsinya tidak akan menyampaikan," kata Ghufron.

"Kalau Anda dapat info dari tempat lain, berarti ya rujuk saja, yang penting tempat lain tesebut, ternyata telah memiliki dokumen yang valid, yang sah."

"Itu kami hormati saja," tuturnya. (*)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved