Berita Kriminal
Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Curanmor di Banyumas, Ini Dia Modusnya
Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Ada dua orang yang diamankan, yaitu SA (31) laki-laki warga Kabupaten Brebes ditangkap di Desa Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Sedangkan pelaku SUS (32) laki-laki warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas diamankan di wilayah Kecamatan Wangon.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi Siswanto, mengatakan pencurian terjadi Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Daftar 15 PTN yang Buka Jalur Mandiri dan Linknya, Undip, UNS hingga Untidar Magelang
Baca juga: Persis Solo Datangkan Alexis Messidoro, Pemain Muda Jebolan Boca Juniors dan Partner Carlos Tevez
Kejadian terjadi di teras rumah korban Rasito (58) di Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang.
"Awalnya korban keluar ke depan rumah bermaksud memindahkan sepeda motor lain milik korban.
Pada saat keluar rumah korban melihat sepeda motor Honda Vario miliknya sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit Honda Vario tahun 2018, warna Putih Merah senilai Rp. 17.5 juta," terangya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (24/6/2022).
Berbekal laporan tersebut, Polsek Ajibarang bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyidikan.
Hingga didapat informasi ada seseorang yang menjual sepeda motor Honda Vario secara online yang hanya dilengkapi STNK saja di Bumiayu.
Kemudian tim berpura pura menawar dan mengajak transaksi dengan penjual tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin, ternyata identik dengan sepeda motor Honda Vario yang hilang di wilayah Ajibarang.
Saat dilakukan interogasi, SA mengakui telah menjualkan sepeda motor hasil curian kepada MF alias Cimeng atas perintah dari SUS.
Sepeda motor itu laku seharga Rp 5.7 juta dan SA mendapatkan komisi Rp 700 ribu.
Saat ini SA dan SUS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018, warna Putih Merah, R-3124-VJ berikut STNK diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. (jti)