Cara Mengurus KTP
Cara Mengurus KTP Rusak dan Hilang Secara Online
Berikut cara mengurus KTP rusak dan hilang secara online. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mengurus KTP rusak dan hilang secara online.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.
Disdukcapil Pati kini memiliki aplikasi dan website TarjiluOkke yang bisa digunakan untuk mengurus KTP hilang dna rusak.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang dan rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Anda cukup menyiapkan surat keterangan kehilangan dari polisi dan juga foto KK.
Sedangkan untuk KTP rusak, Anda cukup menyiapkan foto KTP yang rusak dan juga foto KK.
Berikut ini langkah mengurus KTP hilang serta rusak lewat Tarjilu Okke.
1. Unduh aplikasi ini di Google Play atau bisa diakses lewat https://tarjilu-okke.patikab.go.id/.
2. Kemudian lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan identitas lainnya.
3. Jika sudah bisa masuk, maka Anda akan mendapat tampilan menu seperti ini.