Berita Kriminal

Fakta Baru Calon Pengantin Dibunuh dan Diperkosa, Pelaku Takut Anjing Menggonggong saat Korban Tewas

Kasus pembunuhan calon pengantin di Medan menemukan fakta persidangan baru. Salah satu tersangka sempat merinding dan takut.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Fitriani, calon pengantin yang tinggal di kawasan Medan Belawan tewas dibunuh, Kamis (17/12021). Korban kehilangan cincin tunangan dan uang beserta handphone.(HO) 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Kasus pembunuhan calon pengantin di Medan menemukan fakta persidangan baru.

Salah satu tersangka sempat merinding dan takut ketika korbannya meregang nyawa anjing di luar rumah korban menggonggong.

Kedua pelaku adalah Jefry Alias Koyak warga Bagan Deli Medan Belawan dan Muskazar Alias Kajar warga Tanjung Beringin Serdang Berdagai, 

Korbannya adalah gadis calon pengantin yang berusia 19 tahun.

Baca juga: Ular Sepanjang 1,5 Meter di Mesin Cuci Gegerkan Warga Jeruklegi Cilacap

Baca juga: Petani Jagung Gugur saat Mempertahankan Lahan dari Penggusuran, Sempat Saling Dorong dengan Aparat

Baca juga: Resep Putu Ayu Tanpa Mixer, Cocok Jadi Camilan untuk Keluarga

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dari Kejasaan Negeri Belawan menuturkan, bahwa perkara ini berawal pada Rabu 15 Desember 2021 lalu sekira pukul 20.30 WIB, saat kedua terdakwa  yang baru selesai melaut pergi ke lokasi Bagan Tambahan untuk membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu. 

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB kedua terdakwa ngopi di teras rumah saksi Sutirah alias Wak Isu. Saat di teras terdakwa Muskazar menanyakan keuangan Jefri.

"Tidak berapa lama sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa keluar untuk membeli rokok dan meninggalkan Muskazar di rumah saksi Sutirah," ujar JPU.

Selanjutnya, pada Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul  04.00 WIB, Terdakwa Jefry pulang ke rumah saksi Sutiah dan mengobrol dengan Muskazar. 

Muskazar kemudian mengajak Jefry mencuri di rumah korban Sahfitriyani.

Setiba di rumah korban, Muskazar menyuruh Terdakwa untuk masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela samping rumah yang langsung masuk ke ruang tamu rumah korban.

"Selanjutnya, Terdakwa Jefry membuka pintu dari dalam sehingga Muskazar dapat masuk melalui pintu depan," urai JPU.

Setibanya di dalam rumah korban, Muskazar mengajak Jefri membunuh korban, dikarenakan takut korban bangun dan aksi keduanya ketahuan.

Namun ada selang waktu sekitar 4 menit keduanya diam dan kemudian memutuskan masuk ke dalam kamar korban.

Saat kedua Terdakwa masuk ke dalam kamar korban, posisi korban tidur menyamping kekanan dengan menutup seluruh tubuhnya dengan selimut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved