Berita Viral
Heboh Pemotor Kena Tilang saat Masih di Diler, Polisi Klarifikasi: Ada 4 Pelanggaran yang Dilakukan
Masyarakat dihebohkan dengan video viral polisi menilang pengendara yang posisinya masih di dealer sepeda motor
TRIBUNJATENG.COM - Masyarakat dihebohkan dengan video viral polisi menilang pengendara yang posisinya masih di dealer sepeda motor.
Penilangan tersebut dilakukan anggota Satlantas Polres Lampung pada Kamis (23/6/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad ikut memberikan klarifikasi terkait video tersebut.
Pandra membantah narasi dalam video yang beredar.
Baca juga: Nyanyian Suporter Persis Solo dari Tribun saat Seri Lawan Dewa United, Pelatih Jacksen Minta Maaf
Baca juga: Suratnya ke Disdik Jabar Titip Siswa Masuk ke SMKĀ Bocor, Anggota DPRD Kota Bandung: Itu Aspirasi
Dia menyebutkan, penilangan dilakukan karena ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor di video yang viral tersebut.
"Kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009," kata Pandra saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).
Empat pelanggaran itu, pertama, knalpot brong atau bising (racing) dan tidak memasang spion.
Adapun hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.
Pelanggaran kedua, yaitu SIM pengendara sudah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.
Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a.
"Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang," kata Pandra.
Pandra mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut.
Kepolisian juga mengimbau dalam membawa kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan berlalu lintas.
"Lengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang kita gunakan," kata Pandra.