Urus Pindah KK
Syarat dan Prosedur Pindah KK Kartu Keluarga di Kota Semarang, Mudahkan PPDB Zonasi 2022 Jateng
Cara pengurusan pindah KK Kartu Keluarga di Kota Semarang secara online lewat aplikasi SIAK.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Syarat dan Prosedur Pindah KK Kartu Keluarga di Kota Semarang, Mudahkan PPDB Zonasi 2022 Jateng
TRIBUNJATENG.COM - Cara pengurusan pindah KK Kartu Keluarga di Kota Semarang secara online lewat aplikasi SIAK.
Kartu Keluarga KK menjadi syarat pendaftaran sekolah SMA-SMK.
Seperti yang diketahui, pendafataran sekolah kini menerapkan sistem zonasi.
Di mana siswa bisa memilih sekolah dekat dengan domisili mereka.
Tak jarang, ada orangtua siswa yang sudah berencana mendaftarkan anaknya di sebuah sekolah yang jauh dari rumah.
Untuk mensiasatinya, nama dari calon siswa pendaftar dimasukkan ke dalam KK yang rumahnya dekat dengan lokasi sekolah.
Berikut cara pengurusan pindah dan perubahan Kartu Keluarga KK di Kota Semarang, dikutip dari ppid.semarangkota.go.id:
Persyaratan :
1. Formulir permohonan KK;
2. Fotocopy buku nikah / akta nikah bagi yang menikah;
3. Fotocopy akta kelahiran bagr yang memiliki;
4. Surat keterangan ijin tinggal tetap bagi Orang Asing;
5. Surat keterangan pindah datang bagi yang kedatangan;
6. Surat keterangan datang dari Luar Negeri karena pindah
7. Surat Ketenangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
8. KTP
9. Kartu Ijin Tinggal bagi Orang Asing
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon datang ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan/Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkasidokumen permohonan. Setelah semua lengkap Petugas menginput ke dalam aplikasi SIAK untuk diteruskan ke Kasi;
3. Kasi memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kabid
4. Kabid memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kepala Dinas;
5. Kepala Dinas memverifikasi;