Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

6 Hal Dilarang di Tanah Suci Mekkah dan Madinah yang Harus Diketahui Jemaah Haji Indonesia

Terdapat enam hal yang dilarang di Tanah Suci Mekkah dan Madinah yang perlu diketahui para jemaah haji Indonesia.

Editor: m nur huda
AFP
JALANI IBADAH HAJI – Para jamaah haji melaksanakan tawaf dengan mengelilingi Ka'bah dengan penjagaan ketat dari aparat setempat di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2021). Terdapat enam hal yang dilarang di Tanah Suci Mekkah dan Madinah yang perlu diketahui para jemaah haji. 

TRIBUNJATENG.COM – Terdapat enam hal yang dilarang di Tanah Suci Mekkah dan Madinah yang perlu diketahui para jemaah haji Indonesia.

Sebab, ada kebiasaan yang sering dilakukan jemaah haji Indonesia yang tak disadari ternyata hal itu dilarang di Tanah Suci.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) kemenag.go.id pada Selasa (28/6/2022), ada enam hal yang harus dihindari atau dilarang di Tanah Suci.

Adanya aktivitas yang dilarang di Tanah Suci itu juga terdapat sanksi yang akan diberikan askar atau petugas keamaan, khusunya di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah.

Berikut sejumlah tindakan yang dilarang di Tanah Suci, Mekkah dan Madinah:

Enam Hal Dilarang di Tanah Suci 

  • Pertama, Merokok

Aturan yang kerap dilanggar jamaah adalah merokok di kompleks masjid.

Apalagi, bagi jamaah haji Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya.

Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid.

Sebab jika ketahuan pasti akan diberi peringatan.

Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jamaah ditahan untuk diproses hukum.

  • Kedua, Membuat video dengan durasi terlalu lama

Pada prinsipnya, pembuatan rekaman  video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi.

Hal Ini dibuktikan banyak jamaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya. Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur.

Kemenag pun mengimbau, agar jemaah pintar-pintar memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar. Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan.

Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikrofon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved