Berita Ekonomi
Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP dan PeduliLindungi, Pedagang: Tidak Ada Solusi Malah Membebani
Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan KTP untuk membeli minyak goreng curah, menuai pro kontra di masyarakat
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan KTP untuk membeli minyak goreng curah, menuai pro kontra di masyarakat.
Sejumlah pedagang bahkan menanggapi sebelah mata aturan tersebut.
Hingga kini sosialisasi kebijakan itu belum menyentuh tingkat pedagang di Kota Semarang.
Sejumlah pedagang juga menyebut aturan tersebut terlalu ribet, dan menyusahkan masyarakat.
Baca juga: Siti Fadia/Apriyani Mulus Kandaskan Lawan Pertama di Malaysia Open 2022, Sudah Ditunggu Lawan Berat
Baca juga: 6 Hal Dilarang di Tanah Suci Mekkah dan Madinah yang Harus Diketahui Jemaah Haji Indonesia
"Mau beli minyak goreng curah saja harus pakai KTP dan aplikasi, bukannya membantu masyarakat justru mempersulit," ucap Ninik satu di antara pedagang di Pasar Peterongan Kota Semarang, Selasa (28/6/2022).
Dilanjutkannya, tidak semua masyarakat melek teknologi, terutama pembeli yang berusia lanjut.
"Apakah yang berusia lanjut juga harus mengikuti aturan itu. Paling beli 1 sampai 2 liter harus pakai aplikasi," ujarnya.
Jika regulasi tersebut diwajibkan, Ninik mengaku akan kebingungan melayani pembeli.
"Lucunya minyak sudah turun, tapi keluar kebijakan baru itu," paparnya.
Dikatakannya, harga minyak curah di tingkat pedagang di angka Rp 16 ribu sampai 17 ribu perkilogram.
"Kalau yang dari pemerintah dipatok Rp 15 ribu, apa pada mau membeli dengan selisih Rp 2 ribu tapi ribetnya minta ampun," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah harus memberi solusi tentang kenaikan harga bahan pokok setiap tahunnya.
"Minyak turun, gula, telur, terigu naik. Begitu terus, tidak ada solusi nyata malah membebani masyarakat dengan aturan tak jelas," kata Ninik.
Terpisah, beberapa pembeli mengaku sudah mendengar regulasi mengenai pembelian minyak goreng tersebut.
Namun, pemerintah belum memberikan arahan ke masyarakat, apakah semua pasar hingga warung wajib menggunakan aplikasi atau KTP.