Berita Semarang
Lima Kecamatan di Kota Semarang Zona Merah Kasus PMK, Kandang Komunal Dilockdown
Lima kecamatan yang berstatus zona merah PMK, yaitu Kecamatan Tembalang, Banyumanik, Gunungpati, Tugu, dan Pedurungan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 5 dari 16 kecamatan di Kota Semarang berstatus zona merah penyakit kuku dan mulut (PMK).
Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan, ada tujuh daerah ternak di Kota Semarang.
Lima kecamatan yang berstatus zona merah PMK, yaitu Kecamatan Tembalang, Banyumanik, Gunungpati, Tugu, dan Pedurungan.
Sedangkan, dua wilayah lainnya saat ini berstatus zona kuning, yakni Kecamatan Mijen dan Ngaliyan.
Baca juga: Aksi Pencurian Motor Modus Dituntun Kembali Terjadi di Semarang, Kemarin Gagal Sekarang Berhasil
Baca juga: Motor Ojol Semarang Digasak Pencuri saat Tunggu Orderan, Diduga Pelaku Pasangan Muda-mudi
"Mudah-mudahan Kecamatan Mijen dan Ngaliyan tetep kuning," ucap Hernowo saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama DPRD Kota Semarang, di Hotel Noormans Semarang, Selasa (28/6/2022).
Hingga saat ini, sebut Hernowo, kasus PMK di Kota Semarang tercatat ada 755 kasus.
Lebih rincinya 50 telah sembuh, 31 dipotong paksa, dan 12 telah mati.
Adapun kasus PMK aktif saat ini masih 662 ekor.
Dispertan memberlakukan lockdown per kandang komunal.
Hewan ternak dari kandang yang ditemukan ada kasus PMK, sementara waktu dilakukan isolasi karena persebaran virus ini tidak hanya lewat droplet, namun juga angin.
Sehingga, lockdown per kandang komunal dilakukan untuk mencegah penyebaran yang lebih meluas.
"Kami lakukan per kandang."
"Di Semarang ada beberapa kandang komunal."
"Kami lockdown melalui kandang-kandang itu."
"Persebaran virus kan tidak cuma droplet, tapi angin."