Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Lima Kecamatan di Kota Semarang Zona Merah Kasus PMK, Kandang Komunal Dilockdown

Lima kecamatan yang berstatus zona merah PMK, yaitu Kecamatan Tembalang, Banyumanik, Gunungpati, Tugu, dan Pedurungan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur sedang memaparkan update kasus PMK di Kota Semarang, dalam dialog interaktif bersama DPRD Kota Semarang, di Hotel Noormans Semarang, Selasa (28/6/2022). 

"Jadi agak susah membatasi peredarannya," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/6/2022).  

Lebih lanjut, Hernowo menyampaikan, upaya vaksinasi PMK masih terus dilakukan.

Hingga kini, sudah ada 300 hewan ternak yang telah mendapatkan vaksin.

Vaksinasi telah dimulai pada Sabtu (25/6/2022) sebanyak 100 dosis.

Kemudian, Kota Semarang mendapat tambahan jatah vaksin sebanyak 200 dosis. 

"Begitu datang, langsung kami lakukan vaksinasi karena satu botol harus habis."

"Sekali buka untuk 100 hewan ternak," tambahnya. 

Sesuai SOP Pemerintah Pusat, Hernowo menjelaskan, pemberian vaksin terhadap hewan ternak dilakukan hingga booster seperti kasus Covid-19.

Namun, saat ini masih satu kali penyuntikan. 

"Harapan kami sekali sembuh, yang penting merata terlebih dahulu."

"Kami selamatkan hewan-hewannya terlebih dahulu," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/6/2022). 

Tim Gabungan Pemkot Semarang yakni Satpol PP, Dispertan), dan Dinkes melakukan sidak ke lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Senin (27/6/2022).
Tim Gabungan Pemkot Semarang yakni Satpol PP, Dispertan), dan Dinkes melakukan sidak ke lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Senin (27/6/2022). (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN)

Baca juga: Yuk Ramaikan! Semarang Sport & Cullinary Festival 2022 di Taman Indonesia Kaya Semarang

Baca juga: Pohon Asam Identitas Kota Semarang Mulai Hilang, Phoaa: Kami Hanya Bisa Mengenangnya

Di sisi lain, menyikapi masih banyaknya lapak tiban penjualan hewan kurban yang belum mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat izin pendirian lapak, Hernowo meminta pedagang bisa segera mengurusnya demi keamanan bersama.

Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Semarang terkait perizinan pendirian lapak sementara penjualan hewan kurban. 

"Memang ada banyak kesulitan sekarang urus SKKH."

"Ini kewajiban karena mau tidak mau ini menunjukkan hewan yang dia bawa adalah yang sehat," terangnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved