Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hari Ini Batas Terakhir Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban Idul Adha 2022

Hari ini, Rabu 29 Juni 2022 menjadi hari terakhir untuk potong kuku dan rambut sebelum bagi yang berkurban idul Adha 2022

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
goodyfeed.com
Hari Ini Batas Terakhir Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban Idul Adha 2022 

TRIBUNJATENG.COM- Hari ini, Rabu 29 Juni 2022 menjadi hari terakhir untuk potong kuku dan rambut sebelum bagi yang berkurban idul Adha 2022.

Dalam sebuah hadis dijelaskan, menjelang Hari Raya Idul Adha seseorang yang hendak berkurbansebaiknya tidak memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah.

Tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Kamis 30 Juni 2022.

Hadis tersebut berbunyi:

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”(HR. Muslim).

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 2022, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya

Sehingga, hari terakhir diperbolehkan untuk memotong kuku dan rambut adalah Rabu 29 Juni 2022.

Larangan memotong rambut, kuku dan kulit ini berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, adapun keluarganya yang akan ia sertakan, tidaklah berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.

Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.

Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.

Baca juga: Ini Tanggal Pelaksanaan Puasa Dzulhijjah 2022, Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Sebelum Idul Adha

Jik seseorang yang akan berkurban, melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah.

Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berkurban, maka tidak mengapa.

Namun, jika tiba-tiba seseorang itu ingin berkurban di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 5 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.

Orang yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa untuk memotongnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved