Berita Kriminal
Mengaku Diajak Berhubungan dengan Arwah Istri, Ayah di Garut Ditangkap Karena Menghamili Anak
Seorang pria berinisial AS (42) menggunakan alasan mistis di hadapan polisi saat ditangkap karena menyetubuhi anaknya sendiri.
TRIBUNJATENG.COM, GARUT - Seorang pria berinisial AS (42) menggunakan alasan mistis di hadapan polisi saat ditangkap karena menyetubuhi anaknya sendiri.
Di hadapan penyidik ia mengaku didatangi arwah sang istri yang sudah meninggal sejak tahun 2016 silam.
Saat itu ia mengaku istrinya mengajak berhubungan intim, namun ternyata ia mencabuli anaknya sendiri.
Ia mengaku tak sadar jika ia telah berhubungan intim dengan putri sulungnya.
Tetu saja alasan itu tidak akan membuat hukuman AS berkurang.
Baca juga: Heboh PSSI Didesak Batalkan Naturalisasi Jordi Amat Karena Main di Liga Malaysia
Baca juga: Kecelakaan di Karawang: Mobil Pengangkut Uang Tabrak Pagar Jembatan dan Terjun ke Sungai Citarum
Baca juga: Terbongkarnya Ladang Ganja Puluhan Hektare di Cianjur Jawa Barat, Bermula Temuan Pencari Lebah
Dari fakta yang diungkap kepolisian terungkap AS menyetubuhi putrinya ketika ketiga anaknya sudah tidur lelap.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan salah satu keluarga korban yang melihat perubahan tubuh korban yang masih berusia 15 tahun, terutama di bagian perut membesar.
Setelah korban ditanyai pihak keluarganya, menurut Wirdhanto korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
Akhirnya pihak keluarga pun melaporkan AS ke kantor polisi.
AS menyetubuhi putri sulungnya sejak Januari 2022.
“Dilakukan saat anaknya yang lain tertidur, diperkosa enam kali dan usia kandungannya saat ini diperkirakan lima bulan,” katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Karena yang melakukan orangtua sendiri, hukuman ditambah sepertiga hukuman pidana,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengakui, pihaknya telah menerima korban kasus tersebut sejak Jumat (24/06/2022).
“Hari minggu tim kita langsung assessmen lapangan ke lingkungan korban, bertemu kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga korban membahas rencana tindak lanjut pendampingan,” kata Diah.