Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Warga Desa Wadas Pasang Patok Batas Tanah Terdampak Bendungan Bener Purworejo

Kepala Desa Wadas, Fahri Setyanto mengatakan, saat ini warga yang lahannya terdampak proyek ini masih melakukan pemasangan batas tanahnya. 

Penulis: Imah Masitoh | Editor: m nur huda
Dok Humas Polda Jateng
Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). Kepala Desa Wadas, Fahri Setyanto mengatakan, saat ini warga yang lahannya terdampak proyek ini masih melakukan pemasangan batas tanahnya.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Pembebasan lahan terdampak proyek pengadaan pembangunan bendungan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo masih terus berlanjut. 

Di Desa Wadas, terdapat 617 bidang tanah atau sekitar 123 hektar yang terdampak proyek pembangunan bendungan. 

Data terakhir yang diberikan pihak Kecamatan Bener per 27 Juni 2022, total sebanyak 304 bidang tanah telah dilakukan inventarisasi dan identifikasi. 

Sementara, sisanya sebanyak 313 bidang tanah masih belum dilakukan inventarisasi dan identifikasi. 

Dari total lahan yang sudah dilakukan inventarisasi dan identifikasi hingga validasi, ada sebanyak 294 bidang atau sekitar 478 meter persegi sudah memperoleh pembayaran. 

Kepala Desa Wadas, Fahri Setyanto mengatakan, saat ini warga yang lahannya terdampak proyek ini masih melakukan pemasangan batas tanahnya. 

"Masih pasang batas tanahnya sendiri yang sudah setuju, jadi warga pasang patok sendiri," kata Kades Wadas, singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/6/2022).

Seperti diketahui, besarnya ganti rugi yang didapatkan warga akibat terdampak proyek pembangunan bendungan Bener ini untung berkali-kali lipat. 

Hal ini dikarenakan harga jual tanah ganti rugi yang didapatkan selisih jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Sehingga warga yang sudah mendapatkan ganti rugi lahannya yang terdampak proyek ini mencapai miliaran rupiah. 

Terkait data terbaru warga yang sudah mulai mendaftarkan lahannya kembali untuk dilakukan tahapan proses pemberian ganti rugi, pihak pemerintah setempat belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved