Berita Regional
Mahasiswi Ajak Duel Polisi yang Menilangnya, Sempat Tabrak Petugas dan Coba Rebut Senjata
Bahkan mahasiswi tersebut juga menendang, memukul hingga menggigit tangan kanan petugas.
Menurut Budiyanto, apabila pelanggar merasa tidak sependapat dengan tindakan hukum yang dilakukan, masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum dengan cara pra peradilan.
Dalam pra peradilan nanti pengadilan akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan petugas sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.
“Dimensi dan obyek pra peradilan cukup luas, antara lain berkaitan dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas mengenai penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan sebagainya,” kata dia.
Budiyanto melanjutkan, ada permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar.
Hindari tindakan atau perbuatan kontraproduktif yang akan merugikan kita semua.
“Karena itu, di sisi lain petugas juga perlu membuat pola komunikasi yang baik dengan pelanggar, sehingga proses pemahaman kedua belah pihak bisa diterima,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditilang karena Lawan Arus, Mahasiswi Ajak Duel Polisi"
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Jaksel Mengaku Sering Dikasari Korban, Gelap Mata karena Ditendang saat Tidur