Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Mengurus eKTP

Syarat dan Langkah Mengurus Penggantian KTP Rusak Serta Hilang

Berikut ini syarat dan langkah mengurus penggatian KTP rusak dan hilang. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/LIKEADELIA
Cara Mudah Mengurus e-KTP Hilang dan Rusak di Blora Secara Online, Cukup Lewat Whatsapp 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini syarat dan langkah mengurus penggatian KTP rusak dan hilang.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.

Disdukcapil Pati kini memiliki aplikasi dan website TarjiluOkke yang bisa digunakan untuk mengurus KTP hilang dna rusak.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang dan rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Anda cukup menyiapkan surat keterangan kehilangan dari polisi dan juga foto KK.

Sedangkan untuk KTP rusak, Anda cukup menyiapkan foto KTP yang rusak dan juga foto KK.

Berikut ini langkah mengurus KTP hilang serta rusak lewat Tarjilu Okke.

1. Unduh aplikasi ini di Google Play atau bisa diakses lewat https://tarjilu-okke.patikab.go.id/.

2. Kemudian lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan identitas lainnya.

3. Jika sudah bisa masuk, maka Anda akan mendapat tampilan menu seperti ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved