Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dini Hari Pemuda Ini Terekam Kamera Dorong Stroler Berisi Mayat, Ini Fakta-fakta di Baliknya

Pelaku pembunuhan berhasil diamankan pihak kepolisian tidak lama setelah penemuan mayat korban

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Fandi
Tersangka pembunuhan pria yang jasadnya dibuang ke kali Pesanggrahan berhasil ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Dini hari, tampak seorang pria muda mendorong stroler barang.

Di atas stroller terdapat karung yang tak disangka, isinya ternyata bukan barang, melainkan mayat.

Lebih mengerikan lagi, mayat di dalam karung adalah teman satu kampung.

pria muda tersebut membunuhnya karena motif dendam

Baca juga: Grafis Prediksi Susunan Pemain PSIS Semarang Vs Bhayangkara FC Piala Presiden, MJ Kalah Head to Head

Baca juga: Motif Asmara di Balik Penembakan di Sidoarjo, Pelaku Ternyata Orang Suruhan, Dijanjikan Rp 100 Juta

Video tersebut viral di media sosial  pada Selasa (28/6/2022).

Video pelaku pembunuhan ini terungkap setelah mayat korban ditemukan dalam kondisi di dalam karung di Kali Pesanggrahan kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaku bernama MRIA (18) itu membunuh temannya sendiri, Aples Bagus Trion Langgeng (21) lantaran dendam ditendang saat tidur.

Berikut fakta-fakta kasus penemuan mayat dalam karung yang viral tersebut.

1. Awal kasus

Kasus bermula saat mayat korban ditemukan di Kali Pesanggrahan pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Saat itu petugas kebersihan yang sedang bertugas di lokasi kejadian dengan alat berat.

Kemudian mereka menemukan karung mencurigakan yang belakangan diketahui berisi mayat seorang pria.

Polisi kemudian melakukan olah TKP. Petugas tidak menemukan identitas korban, hanya terdapat uang Rp 2.000 di kantong celana korban.

Polsek Kebayoran Lama yang melakukan pendalaman, menyimpulkan mayat adalah korban pembunuhan.

2. Pelaku ditangkap

Pelaku pembunuhan berhasil diamankan pihak kepolisian tidak lama setelah penemuan korban.

Ia ditangkap saat berada di penginapan di daerah Kedaung Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Identitas pelaku berinisial MRIA.

Ia merupakan teman satu kampung dengan korban, keduanya berasal dari Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku tergolong masih remaja.

MRIA kelahiran tahun 2004, artinya saat ini ia masih berumur 18 tahun.

Zulpan menyebut, MRIA adalah pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Peran eksekutor memukul, menusuk, dan membuang korban di kali," ungkapnya.

3. Kronologi kejadian

Zulpan kemudian membeberkan, kronologi pembunuhan terjadi pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Keduanya saat kejadian berada di sebuah ruko tempat kerja mereka di kawasan Jalan RS Fatmawati Raya.

Pelaku dan korban lalu terlibat cekcok hingga terjadilah perkelahian.

Pelaku menganiaya korban dengan pisau hingga tewas.

"MRIA mengambil pisau tersebut dan langsung menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali hingga korban sudah tidak bergerak lagi atau meninggal," ungkap Zulpan.

4. Pelaku buang mayat korban

Zulpan melanjutkan penjelasannya, setelah menghabisi korban, pelaku berupaya menghilangkan jejak.

MRIA awalnya membersihkan bercak darah di lokasi kejadian.

Ia juga membuang sejumlah barang bukti seperti baju hingga bantal yang terkena darah.

Mayat korban lalu dimasukkan ke dalam karung dan dinaikkan ke motor Yamaha Aerox milik korban.

"Selanjutnya mayat korban dibawa ke Kali Pesanggrahan dan dibuang di kali," tambah Zulpan.

Usai beraksi, pelaku sempat salat subuh dan bersedekah dengan uang milik korban sebanyak Rp 500 ribu.

5. Motif pelaku

Motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu karena dendam.

Pelaku kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

Seperti dibangunkan saat tidur dengan cara ditendang.

Keduanya juga sempat berselisih perihal gadai motor.

"Korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung," tambah Zulpan.

6. Ancaman hukuman

MRIA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Aples.

Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai tindak kekerasan.

Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

7. Video tersangka viral

Video detik-detik pelaku membawa mayat korban saat berada di ruko tempat kejadian tersebar luas.

Rekaman menjadi viral setelah diunggah oleh sejumlah akun Instagram seperti @merekamjakarta.

Video bersumber dari kamera CCTV menunjukkan pukul 03.36 WIB.

Terlihat seorang pria tengah membawa sesuatu dengan stroller barang.

Belakangan baru diketahui, pria merupakan tersangka MRIA.

Sementara barang yang ia bawa adalah mayat korban.

Hingga kini video sudah ditonton lebih dari 37 ribu kali. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengna judul 7 Fakta Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan: Dihabisi Teman karena Dendam

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved