Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siswi SMA Samarinda Ketahuan Hamil 5 Bulan, Mengaku Dirudapaksa Paman

Perbuatan tersangka ini terkuak saat salah seorang tante korban melihat perubahan bentuk tubuh pada Shy (17).

via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

Nyatanya korban tidak pernah memanggilnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Samarinda Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri, Kini Korban Berbadan Dua

Baca juga: Guru Madrasah di Magelang Dipecat Setelah Viral Kirim Chat Tak Senonoh ke Siswi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved