Berita Regional
Siswi SMA Samarinda Ketahuan Hamil 5 Bulan, Mengaku Dirudapaksa Paman
Perbuatan tersangka ini terkuak saat salah seorang tante korban melihat perubahan bentuk tubuh pada Shy (17).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Nyatanya korban tidak pernah memanggilnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Samarinda Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri, Kini Korban Berbadan Dua
Baca juga: Guru Madrasah di Magelang Dipecat Setelah Viral Kirim Chat Tak Senonoh ke Siswi