Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Hilang

Dompet Hilang Dicopet? Ini Syarat-syarat Mengurus Ganti EKTP Online dari Mana Saja

Dompet Hilang Dicopet? Ini Syarat-syarat Mengurus Ganti EKTP Online dari Mana Saja

Penulis: non | Editor: galih permadi
GOOGLE
Dompet Hilang Dicopet? Ini Syarat-syarat Mengurus Ganti EKTP Online dari Mana Saja 

4. Mengisi formulir online

 

5. Upload berkas kelengkapan

 

6. Akan dikirimkan sms sebagai bukti pendaftaran.

 

7. Apabila Akta sudah jadi, maka akan mendapatkan sms pemberitahuan.

 

8. Saat pengambilan, harus menunjukkan bukti sms serta membawa bukti kelengkapan yang telah diupload.

 

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved