Berita Banyumas
Mahasiswa di Banyumas Demo di Depan Alun-Alun, Tuntut Draft RKUHP Tak Kunjung Dibuka ke Publik
Puluhan mahasiswa dari Aliansi Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak) yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Puluhan mahasiswa dari Aliansi Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak) yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Banyumas menggelar demonstrasi di depan alun-alun Purwokerto, Senin (4/7/2022).
Aksi tersebut dilakukan demi mendesak agar draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuka ke publik.
Presiden BEM Unsoed, Alfan Maulana Akbar, mengatakan aksinya kali ini adalah dalam bentuk mimbar bebas.
"Ini adalah mimbar bebas yaitu menyampaikan aspirasi bahwa draft RKUHP belum dibuka.
Kita meminta buka draft RKUHP.
Bagaimana kalau kita mau mengkaji apakah isi benar atau tidak, kalau belum dipublikasikan.
Buka draftnya maka kita akan nilai," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Gabungan mahasiswa itu mulai memadati Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto dan memadati depan alun-alun sekira pukul 14.30 WIB.
Mereka membawa poster berisi kritik terhadap pemerintah dan DPR atas RKUHP.
Sejumlah orator dari masing-masing perwakilan kampus menyampaikan aspirasinya di depan alun-alun Purwokerto.
Mereka menuntut pemerintah dan DPR RI agar segera membuka draf RKUHP yang masih disembunyikan dari publik.
Mereka juga menuntut pemerintah dan DPR RI menghapus pasal-pasal yang menjadi penghalang kebebasan berpendapat dan merusak kehidupan berdemokrasi.
Selain itu mahasiswa berharap agar pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang pembahasan RKUHP.
Supaya dalam pembahasan melibatkan partisipasi yang bermakna kepada elemen masyarakat sipil.
Mahasiswa menuntut pemerintah dan DPR RI menghapus ketentuan hukum dari pasal kontroversial yang rentan kriminalisasi.
Pasal-pasal yang berpotensi membatasi serta mengancam hak-hak kebebasan sipil warga negara.
Mahasiswa juga mengajak masyarakat agar terus mengawal jalannya proses pembentukan RKUHP, dan turut marah terhadap tindakan sewenang-wenang Pemerintah dan DPR RI dalam berbagai kecacatan proses pembentukan Undang Undang. (jti)
Baca juga: Pengguna QRIS di Jateng Tembus Lebih dari 1 Juta
Baca juga: Masih Ada 6 Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Kota Semarang
Baca juga: KECELAKAAN HARI INI : Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Besi Balok Terjun Ke Jurang di Banyumas
Baca juga: Didukung Ganjar, Siswi SMK Pekalongan Siap Tantang Wali Kota