Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB Jateng 2022

Sebanyak 216.107 Peserta Didik Diterima di PPDB Jateng 2022

Hasil seleksi PPDB Jateng 2022 (Penerimaan Peserta Didik Baru  Jateng tahun ajar 2022/2023) diumumkan hari ini

Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
https://ppdb.jatengprov.go.id/#/030001/daftar/mandiri
Jadwal dan Cara Daftar PPDB Online Jawa Tengah SMA/SMK 2022 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hasil seleksi PPDB Jateng 2022 (Penerimaan Peserta Didik Baru  Jateng tahun ajar 2022/2023) diumumkan hari ini pada laman ppdb.jatengprov.go.id, Senin (4/7/2022). 

Dari daya tampung SMA/SMK negeri di Jateng sebanyak 217.745 orang, terserap 216.107 peserta didik.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Uswatun Hasanah.

Ia menyebut, jumlah pendaftar pada PPDB tahun ini mencapai 288.733 orang. 

"Jumlah lulusan (SMP/MTS) mencapai 522.295 orang. Daya tampung SMA/SMK Negeri mencapai 217.745 orang, yang diterima 216.107 peserta didik atau 99,25 persen dari daya tampung," ujarnya, ditemui di ruangannya.

Ia mengatakan, untuk yang tidak diterima di sekolah negeri bisa mengisi kekosongan di sma/smk swasta. 

Hal itu karena, tidak ada gelombang kedua PPDB Jateng atau mekanisme siswa cadangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini.

"Pengumuman peserta lolos dilakukan pada 4 Juli 2022 paling lambat pukul 23.55. Setelah dinyatakan lolos pada PPDB 2022, calon siswa harus melakukan daftar ulang mulai 5-7 Juli dari pukul 08.00-15.30," ungkapnya.

Uswatun mengatakan, pada PPDB 2022 tidak ada kendala berarti. Dari hasil evaluasi, beberapa pendaftar justru telah mampu melakukan pendaftaran online secara mandiri. 

Ia juga menyebut, pada proses PPDB 2022 terbebas dari segala macam intervensi termasuk upaya titipan. 

"PPDB tahun ini kita 100 persen online dan menjaga integritas. Data yang masuk berdasarkan fakta dan realita.

Termasuk "surat cinta" kita junjung integritas kita pegang apa yang disampaikan pak gubernur, tidak titip-titipan. Kita tidak ingin anak yang berhak mendapatkan sekolah tergeser karena itu," tegas Uswatun.

Begini Cara Ceknya

Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Tengah 2022 diumumkan hari ini, Senin (4/7/2022).

Dalam pemberitahuan yang disampaikan di website resmi PPDB Jateng 2022, pengumuman hasil PPDB SMA/SMK Jateng disampaikan maksimal pukul 23.55 WIB.

"Terima kasih kepada semua Calon Peserta Didik yang telah mendaftar. PPSB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2022 telah ditutup.

Pengumuman hasil akan dilaksanakan Senin, 4 Juli 22 selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB," tulis pengumuman di laman itu, sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Adapun pengumuman hasil seleksi PPDB itu bisa dilihat secara online.

Berikut langkahnya:

1. Kunjungi website ppdb.jatengprov.go.id.

2. Pilih PPDB Online Jenjang SMA atau SMK;

3. Klik jalur sesuai pendaftaran;

4. Pada laman utama, lihat pada kolom "Calon Peserta Didik Baru Verifikasi Ajuan Akun";

5. Klik "Peserta", pilih "Memantau Hasil Seleksi secara online";

6. Klik "Pilih Sekolah";

7. Kemudian pilih lokasi sekolah tempat mendaftar.

Jadwal daftar ulang dan ketentuannya

Setelah dinyatakan diterima, selanjutnya calon peserta didik harus melakukan daftar ulang.

Jadwal untuk daftar ulang di sekolah yang diterima dilaksanakan pada tanggal 5 - 7 Juli 2022.

Apabila tidak melakukan daftar ulang, calon peserta didik akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.

Syarat dan ketentuan mengenai daftar ulang diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.

Dengan demikian, calon peserta didik bisa meminta informasi lebih lanjut ke sekolah terkait. (*)

Baca juga: Apa Itu Melukat? Tradisi Pembersihan Rohani dan Menyucikan Diri di Bali

Baca juga: Bertolak ke Semarang, Presiden dan Ibu Iriana akan Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Besok

Baca juga: Niat Puasa Idul Adha 2022 dan Jadwal Puasa 1-9 Dzulhijjah 1443 H

Baca juga: Ganjar Pranowo Jawab Isu Dirinya Bakal Jadi Menpan RB Gantikan Tjahjo Kumolo

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved