Liputan Khusus
Soal Ganja untuk Medis, Ketua IDI Kota Semarang: Tidak Perlu Dilegalkan
Dilarangnya peredaran ganja di Indonesia karena berdasarkan kajian dan penelitian ganja mengandung zat yang berpotensi adiksi sangat-sangat berat beru
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
Analisi Liputan Khusus, Ketua IDI Kota Semarang dr. Sigid Kirana
TRIBUNJATENG.COM - Dilarangnya peredaran ganja di Indonesia karena berdasarkan kajian dan penelitian ganja mengandung zat yang berpotensi adiksi sangat-sangat berat berupa candu. Pasalnya di dalam ganja mengandung zat tetrahidrocanabinol.
Zat yang menenangkan pada ganja sebenarnya juga terdapat di tanaman lain. Namun ganja lebih mudah tumbuh dan dikembangbiakkan melalui biji di iklim tropis seperti Indonesia.
Memang ada beberapa penyakit yang bisa disembuhkan menggunakan ganja. Seperti penyakit patofisilogi yang menyebabkan perubahan fungsi dan jumlah neurotransmitter. Salah satunya parkinson.
Di dalam ganja itu juga ada zat yang bernama canabidiol atau CBD. Zat itu justru bisa memberikan manfaat pada tubuh. Namun penggunaannya harus secara tepat dan sesuai kebutuhan.
Sebenarnya masih ada obat lain yang bisa menstabilkan jumlah dan fungsi neurotransmitter otak. Tentu menggunakan obat farmasis yang tidak berasal dari ganja.
Saya rasa ganja tidak perlu dilegalkan karena melihat potensi adiksinya yang lebih besar. Termasuk ada potensi penyalahgunaan yang tinggi. (afn/TRIBUN JATENG CETAK)
