Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Mudah Urus Pindah KK Kartu Keluarga Kabupaten Kuningan Secara Online Dipakai untuk PPDB

Cara pengurusan pindah KK Kartu Keluarga di Kabupaten Kuningan secara online. Berikut cara pindah KK online di Kabupaten Kuningan

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
tribunnews
Cara Mudah Urus Pindah KK Kartu Keluarga Kabupaten Kuningan Secara Online Dipakai untuk PPDB 

TRIBUNJATENG.COM - Cara pengurusan pindah KK Kartu Keluarga di Kabupaten Kuningan secara online.

Berikut cara pindah KK online di Kabupaten Kuningan.

Kartu Keluarga KK menjadi syarat pendaftaran sekolah SMP, SMA-SMK karena adanya sistem zonasi untuk PPDB.

Sehingga KK menjadi penting karena bagian syarat masuk ke sebuah sekolah.

Berikut cara pengurusan pindah dan perubahan Kartu Keluarga KK di Kabupaten Kuningan, dikutip dari https://ppid.kuningankab.go.id/ atau klik di sini

1. Formulir permohonan KK;
2. Fotocopy buku nikah / akta nikah bagi yang menikah;
3. Fotocopy akta kelahiran bagr yang memiliki;
4. Surat keterangan ijin tinggal tetap bagi Orang Asing;
5. Surat keterangan pindah datang bagi yang kedatangan;
6. Surat keterangan datang dari Luar Negeri karena pindah
7. Surat Ketenangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
8. KTP
9. Kartu Ijin Tinggal bagi Orang Asing

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon datang ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan/Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;

2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkasidokumen permohonan. Setelah semua lengkap Petugas menginput ke dalam aplikasi SIAK untuk diteruskan ke Kasi;

3. Kasi memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kabid

4. Kabid memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kepala Dinas;

5. Kepala Dinas memverifikasi;

6. Muncul notifikasi pada aplikasi SIAK petugas pelayanan, verifikasi telah lengkap dan dokumen siap untuk dicetak;

7. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen KK kepada pemohon

Syarat dan Prosedur Perubahan Data Pada KK

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved