Berita Regional
Sempat Jadi Tersangka, Mahasiswi yang Gigit Polisi saat Ditegur Lawan Arus Kini Dibebaskan
Seorang mahasiswi menganiaya polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang mahasiswi menganiaya polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Mahasiswi berinisial HFR (23) itu dibebaskan lewat restorative justice atau keadilan restoratif.
Disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono, kedua belah pihak telah melaksanakan mediasi dan sepakat berdamai.
Baca juga: Mahasiswi Ajak Duel Polisi yang Menilangnya, Sempat Tabrak Petugas dan Coba Rebut Senjata
"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan. Itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," kata Budi di Mapolres Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
Sempat jadi tersangka, pelaku minta maaf
Sebelumnya, HFR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
Namun, korban yaitu Ipda RM, mengaku telah memaafkan perbuatan HFR.
"Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja.
Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan (pelaku)," ujar Ipda RM di Mapolres Jakarta Timur, Senin kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, HFR juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Ipda RM.
"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak, sampai ingin merebut senjata bapak," ujar HFR kepada Ipda RM.
HFR berharap, Ipda RM bisa memaafkan perbuatannya.
"Saya berjanji, saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," tutur HFR.
Kronologi kejadian