Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Uang Transport RT RW Kota Semarang Naik Jadi Rp 1 Juta, Hendi: Untuk Ketua dan Sekretaris

Uang transport RT RW Kota Semarang naik jadi Rp 1 juta. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi mengatakan uang transport dinaikan pada tahun 2

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi - Uang transport RT RW Kota Semarang naik jadi Rp 1 juta. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi mengatakan uang transport dinaikan pada tahun 2023 

Menanggapi terkait rencana pemotongan BPJS Ketenagakerjaan, dia menilai, hal itu tidak perlu. Pasalnya, rata-rata pengurus RT maupun RW sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan dari masing-masing perusahaan tempat bekerja.

"Kalau BPJSnya sudah dapat dari kantor, saya rasa tidak perlu lagi," tambahnya.

Terpisah, DPRD Kota Semarang mendukung rencana pemkot menaikkan dana transport bagi ketua RT dan RW. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri mengatakan, peran RT dan RW sangat mendukung kinerja Pemerintah Kota Semarang.

Sehingga, perlu ada perhatian dari pemkot. Pihaknya sangat mendukung rencana tersebut selama kemampuan keuangan daerah bisa mencukupi.

"Selama keuangan daerah mencukupi, kami tentu sangat mendukung karena ini bentuk perhatian pemkot," terang Sodri, Selasa.

Namun demikian, dia menekankan, kenaikan dana transport diharapkan tidak sampai melunturkan sisi sosial pengabdian dari RT maupun RW.

Pada hakikatnya menjadi seorang ketua RT dan RW merupakan kerja sosial. Dia berharap, para ketua RT maupun RW ini tetap mengedepankan orientasi nonprofit yang sifatnya pengabdian masyarakat.

"Dengan ada kenaikan ini jangan sampai menghilanhkan sisi kerja sosialnya. Kalau semua diukur uang, saya rasa Pemerintah Kota Semarang tidak akan mampu," ujarnya.

Terkait wacana ketua RT RW akan mendapatkan jaminan tenaga kerja yang akan dipotong dari uang transport bulanan tersebut, menurutnya, hal itu kurang tepat mengingat selama ini ketua RT dan RW masuk dalam pekerja sosial. Mereka bukan masuk kategori tenaga kerja dengan gaji UMR.

Jika akan diikutsertakan BPJS Kerenagakerjaan, dia meminta tidak diambilkan dari bulanan yang diperoleh. Pemkot bisa menyiapkan anggaran tersendiri untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi RT RW.

"Permasalahannya, apakah RT RW bisa masuk kategori ketenagakerjaan karena ini kerja sosial. Bila mau dimasukkan ya dianggarkan sendiri, tidak harus dipotong. Kira-kira nomenklaturnya masuk atau tidak. Jika ada potongan BPJS nanti mereka bisa nuntut UMR," ungkapnya.

Menurutnya, mengikutsertakan ketua RT dan RW dalam BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya tidak dipaksakan jika memang tidak masuk dalam kriteria pemberian jaminan sosial tenaga kerja.

Namun, hal itu tidak masalah jika ketua RT RW bisa masuk jaminan ketenagakerjaan sesuai aturan.

"Ketenagakerjaan diperuntukkan orang yang bekerja di instansi atau perusahan. Jadi, kalau dimasukkan apakah masuk kriterianya dan kalau memang tidak masuk ya jangan dipaksakan," ucapnya. (eyf/TRIBUNJATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved