Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

6 Poin Disepakati Pemkot dan PN Semarang, Termasuk Integrasi Layanan Hukum dan Parkir Resmi

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Semarang

|
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
Istimewa
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA di Ruang Rapat Wali kota, Balaikota Semarang, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA di Ruang Rapat Wali kota, Balaikota Semarang, Kamis (2/10/2025).

Dijelaskan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan akses layanan hukum, kepastian hukum, serta pelayanan publik yang lebih cepat.

Agustina menjelaskan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf Puji Ketegasan Polisi Tangani Aksi Anarkis

Baca juga: Melalui Program Speling, Pemprov Jateng Terus Upayakan Pemerataan Layanan Kesehatan

“Kerja sama Pemkot dan Pengadilan Negeri ibarat tahu gimbal khas Semarang. Setiap komponen punya peran, tapi baru terasa nikmat bila dipadukan. Begitu pula pelayanan publik akan lebih kuat, lengkap, dan bermanfaat ketika kita bersinergi,” kata Agustina salam keterangannya.

Dia menyebutkan, ada enam aspek dalam nota kesepakatan tersebut yang meliputi pelayanan Pengadilan Negeri di tenant MPP, pelayanan bantuan hukum, pelayanan sidang di luar gedung pengadilan, pelayanan pemberian salinan putusan secara elektronik yang terintegrasi dengan Disdukcapil.

Lalu sosialisasi program layanan Pengadilan Negeri melalui videotron milik Pemerintah Kota Semarang, dan yang terakhir penyelenggaraan parkir motor resmi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN).

“Tentunya kerja sama yang sudah terjalin selama ini perlu kita perluas lagi dengan menambah beberapa poin salah satunya yaitu tentang penggunaan tempat parkir resmi yang berada di sekitar kantor PN yang memiliki ijin dari Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Semarang yang nantinya pendapatan ini masuk ke dalam Dinas Perhubungan,” terang wali kota.

Agustina berharap bahwa kerja sama ini bisa berjalan sesuai dengan koridor yang seharusnya,

“Semua pihak bisa saling bersinergi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Semarang. Jangan ada kepentingan yang saling bergesekan yang nantinya timbul kesenjangan sosial di antara masyarakat dan pemerintah,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved