Berita Semarang
Uang Transport RT RW Kota Semarang Naik Jadi Rp 1 Juta, Hendi: Untuk Ketua dan Sekretaris
Uang transport RT RW Kota Semarang naik jadi Rp 1 juta. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi mengatakan uang transport dinaikan pada tahun 2
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akan menaikkan dana transport bagi ketua RT dan RW pada 2023 mendatang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan, pada tahun ini uang transport bagi ketua RT sebesar Rp 600 ribu dan sekreraris sebesar Rp 150 ribu sehingga totalnya Rp 750 ribu.
Dia berjanji akan menaikkan uang transport RT RW menjadi Rp 1 juta mulai 2023.
"Biaya transport RT RW secara global sudah kami anggarkan Rp 1 juta per RT dan RW. Biasanya, untuk ketua dan sekretaris. Ketua Rp 750 ribu dan sekretaris Rp 250 ribu," ujar Hendi, Selasa (5/7/2022).
Terkait total anggaran yang disiapkan, pihaknya tidak menyebut secara rinci. Hanya saja, dia mengatakan, ada sekitar 1.500 RW dan 10.500 RT di Kota Semarang.
Jika dihitung, anggaran yang dikucurkan sekitar Rp 1,5 miliar untuk RW dan Rp 10,5 miliar untuk RT.
"RW kita 1500-an. RT sekitar 10.500. Kalikan saja sejuta," lanjutnya.
Terkait dengan rencana kenaikan dana transport itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para ketua RT dan RW.
Pasalnya, Pemerintah Kota Semarang berencana mengikutsertakan para ketua RT dan RW untuk program BPJS Ketenagakerjaan. Dana transport tersebut rencananya akan dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemungkinan kami akan lakukan sosialisaisi kepada mereka untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan sehingga nanti akan dipotong antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu. Ini mulai tahun depan, Januari, sekaligus BPJSnya," jelasnya.
Rencana kenaikan dana transport pun disambut baik para pengurus RT di Kota Semarang.
Sekretaris RT 03 RW 02 Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Tutuk Carito mengaku senang mendengar kabar kenaikan dana transport.
Bahkan, dia berharap Pemerintah Kota Semarang bisa memberikan uang transport setara UMR.
Menurutnya, seorang ketua maupun sekretaris RT bertugas melayani masyarakat di antaranya mengurus surat pengantar bagi warganya yang hendak menikah, jual beli rumah, dan sebagainya. Dengan rencana kenaikan itu, dia mengaku sangat bersyukur.
"Biasanya sekretaris dapat Rp 150 ribu. Kalau naik jadi Rp 250 ribu, kami tetap bersyukur," ucapnya.
Menanggapi terkait rencana pemotongan BPJS Ketenagakerjaan, dia menilai, hal itu tidak perlu. Pasalnya, rata-rata pengurus RT maupun RW sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan dari masing-masing perusahaan tempat bekerja.
"Kalau BPJSnya sudah dapat dari kantor, saya rasa tidak perlu lagi," tambahnya.
Terpisah, DPRD Kota Semarang mendukung rencana pemkot menaikkan dana transport bagi ketua RT dan RW. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri mengatakan, peran RT dan RW sangat mendukung kinerja Pemerintah Kota Semarang.
Sehingga, perlu ada perhatian dari pemkot. Pihaknya sangat mendukung rencana tersebut selama kemampuan keuangan daerah bisa mencukupi.
"Selama keuangan daerah mencukupi, kami tentu sangat mendukung karena ini bentuk perhatian pemkot," terang Sodri, Selasa.
Namun demikian, dia menekankan, kenaikan dana transport diharapkan tidak sampai melunturkan sisi sosial pengabdian dari RT maupun RW.
Pada hakikatnya menjadi seorang ketua RT dan RW merupakan kerja sosial. Dia berharap, para ketua RT maupun RW ini tetap mengedepankan orientasi nonprofit yang sifatnya pengabdian masyarakat.
"Dengan ada kenaikan ini jangan sampai menghilanhkan sisi kerja sosialnya. Kalau semua diukur uang, saya rasa Pemerintah Kota Semarang tidak akan mampu," ujarnya.
Terkait wacana ketua RT RW akan mendapatkan jaminan tenaga kerja yang akan dipotong dari uang transport bulanan tersebut, menurutnya, hal itu kurang tepat mengingat selama ini ketua RT dan RW masuk dalam pekerja sosial. Mereka bukan masuk kategori tenaga kerja dengan gaji UMR.
Jika akan diikutsertakan BPJS Kerenagakerjaan, dia meminta tidak diambilkan dari bulanan yang diperoleh. Pemkot bisa menyiapkan anggaran tersendiri untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi RT RW.
"Permasalahannya, apakah RT RW bisa masuk kategori ketenagakerjaan karena ini kerja sosial. Bila mau dimasukkan ya dianggarkan sendiri, tidak harus dipotong. Kira-kira nomenklaturnya masuk atau tidak. Jika ada potongan BPJS nanti mereka bisa nuntut UMR," ungkapnya.
Menurutnya, mengikutsertakan ketua RT dan RW dalam BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya tidak dipaksakan jika memang tidak masuk dalam kriteria pemberian jaminan sosial tenaga kerja.
Namun, hal itu tidak masalah jika ketua RT RW bisa masuk jaminan ketenagakerjaan sesuai aturan.
"Ketenagakerjaan diperuntukkan orang yang bekerja di instansi atau perusahan. Jadi, kalau dimasukkan apakah masuk kriterianya dan kalau memang tidak masuk ya jangan dipaksakan," ucapnya. (eyf/TRIBUNJATENG CETAK)