Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Draf RKUHP: Kumpul Kebo Diancam Penjara 6 Bulan, Berzina Dihukum 1 Tahun

Draf RKUHP mengatur hukuman bagi masyarakat yang berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah

Editor: m nur huda
www.hipwee.com
Ilustrasi - Draf RKUHP mengatur hukuman bagi masyarakat yang berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah 

TRBIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman bagi masyarakat yang hendak berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah.

Dalam Pasal 415, disebutkan setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribun Rabu (6/7/2022).

Dalam ayat (2), dijelaskan pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara terkait kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.

Disebutkan Pasal 416 ayat (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2). Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Dituliskan, hukuman yang akan diterima yakni 12 tahun penjara.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru juga masih membahas ihwal penyerangan hingga penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Menurut poin kelima bagian Buku Kedua draf terbaru RKUHP, pembentukan UU memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengujian KUHP, seperti tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan.

Dalam Pasal 217 disebutkan, orang yang menyerang presiden dan wapres secara fisik dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun.

"Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 217 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022.

Sementara menghina presiden maupun wapres dapat dihukum 3 tahun 6 bulan bui.

"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 218 ayat (1).

Sedangkan Pasal 218 ayat (2) menyebut: "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Kemudian dalam Pasal 219 disebutkan: "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman

sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi

informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Namun, patut digarisbawahi bahwa hanya presiden maupun wapres yang dapat mengadukan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 220.Pasal 220 ayat (1) berbunyi: " Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan."

Pasal 220 ayat (2): "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden."

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan dua draf RUU kepada Komisi III DPR RI. Dua draf RUU itu adalah RUU Pemasyarakatan dan revisi UU KUHP.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Sementara itu pemerintah diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. "Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Pangeran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pemerintah juga memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) yang merupakan RUU carry over sudah selesai dan tidak ada perubahan. "Pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Adapun dalam kesimpulan poin tiga, Komisi III DPR menyepakati untuk membawa RUU PAS ke pembicaraan tingkat selanjutnya.

"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Komisi III, kata Pangeran, akan membahas draf tersebut secara internal terlebih dahulu, termasuk 14 isu krusial dalam RKUHP yang disorot masyarakat."Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujar Pangeran. (Tribun Network/ham/mam/wly/TRIBUN JATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved