Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dindukcapil Kota Pekalongan Dorong Masyarakat Tertib Urus Administrasi Kependudukan

Dindukcapil) Kota Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Ruang Amarta.

istimewa
Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin memberikan sambutan dan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Rabu (6/7/2022) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM,PEKALONGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Rabu (6/7/2022) lalu. 


Dalam kegiatan tersebut, Dindukcapil mendorong agar masyarakat tertib dalam mengurus dokumen adminduk.


Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin mengatakan, pemerintah kota terus menyosialisasikan adminduk kepada masyarakat melalui RT, RW, kelurahan hingga pengurus TP PKK.


Tujuannya agar cakupan adminduk Kota Pekalongan semakin meningkat.


Terutama untuk kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) yang selama ini dinilai cakupannya masih rendah.


“Kami sampaikan ke RT, RW, kelurahan, dan TP PKK yang angka cakupannya masih rendah adalah terkait KIA, masih sekira 60 persen. Yang lain sudah sekira 90 persen.


Untuk cakupan KIA ini harus segera ditingkatkan partisipasinya,” kata Salahudin dalam rilis yang diterima tribunjateng.com. 

 

Salahudin berpesan, Dindukcapil juga harus meneliti kekurangan 5 persen di setiap adminduk. 


Misalnya akta kematian, barangkali ada orang yang sudah meninggal dunia tetapi keluarganya belum melaporkan. 


"Kami berharap kepengurusan adminduk ini bisa tertata rapi dan tertib. 


Karena ini akan berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan yang dilakukan pemerintah agar semakin mudah, cepat, dan tepat sasaran," ungkapnya. 


Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengatakan, sosialisasi adminduk ini dilakukan karena ada kebijakan baru seperti layanan terintegrasi three in one. 


Misalkan ada anak yang baru lahir. 


Selain mendapatkan akta kelahiran, maka akan sekaligus mendapatkan KIA dan KK perubahan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved