Berita Kriminal
Nekatnya Pasutri di Pati, Demi Uang Mobil Orang Digadai
Pasangan suami istri di Pati ini cukup nekat dengan menggadaikan mobil yang mereka sewa.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pasangan suami istri di Pati ini cukup nekat dengan menggadaikan mobil yang mereka sewa.
Mobil Avanza yang mereka sewa digadaikan begitu saja demi uang.
Agar korbannya percaya pelaku meninggalkan sepeda motornya sebagai jaminan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 8 Juli 2022, Aquarius Penolakan Membuatmu Dewasa
Baca juga: Video Ganjar Terharu Lihat Semangat Atlet Bertalenta Khusus Saat Penuntupan Pesonas I Tahun 2022
Baca juga: Solo Kluthuk, Mendorong Kegiatan Ekonomi Bidang Pariwisata di Surakarta
Keduanya adalah MR (31) dan FID (25), warga Desa Jatisari Kecamatan Jakenan, harus berurusan dengan kepolisian.
Mereka dianggap melakukan penipuan atau penggelapan karena menggadaikan mobil sewaan tanpa seizin pemiliknya.
Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno mengatakan, pasangan suami istri ini menggadaikan mobil Avanza bernomor polisi K 1364 NG yang mereka sewa pada 26 Juni 2022 lalu.
Mobil rental itu ialah milik Kunardi, warga Desa Growong Lor RT 2 RW 3, Kecamatan Juwana.
"Awalnya pada Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 22.23 WIB, istri korban mendapat pesan WA dari FID dengan maksud untuk merental mobil. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 08.30, pelaku MR yang mengaku suami dari FID datang ke rumah korban untuk mengambil mobil rentalan tersebut. Pelaku bermaksud menyewa mobil selama dua hari," kata Iptu Sukarno dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Iptu Sukarno menyebut, pelaku menyerahkan sepeda motor Genio sebagai jaminan, sehingga pemilik mobil rental mempercayainya.
Namun, setelah dua hari, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Kemudian, korban meminta istrinya untuk menghubungi FID. Kemudian pelaku meminta perpanjangan rental satu hari. Namun setelah satu hari, mobil itu masih belum dikembalikan, sehingga korban kembali menghubungi pelaku. Namun tidak ada jawaban," jelas dia.
Setelah itu, korban mendapatkan notifikasi dari GPS pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 09.00.
Notifikasi menyebutkan bahwa GPS yang terpasang di mobil dilepas oleh pelaku dengan titik lokasi terakhir berada di SPBU wilayah Karanganyar, Kabupaten Demak.
Mengetahui hal tersebut korban bersama istri mencari informasi tentang data diri pelaku.
Setelah mendapati informasi bahwa FID beralamat di Desa Bungasrejo Kecamatan Jakenan, selanjutnya korban datang ke rumah pelaku.