Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nekatnya Pasutri di Pati, Demi Uang Mobil Orang Digadai

Pasangan suami istri di Pati ini cukup nekat dengan menggadaikan mobil yang mereka sewa.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
istimewa
Pasangan suami istri asal Pati menggadaikan mobil Avanza rental bernomor polisi K 1364 NG. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pasangan suami istri di Pati ini cukup nekat dengan menggadaikan mobil yang mereka sewa.

Mobil Avanza yang mereka sewa digadaikan begitu saja demi uang.

Agar korbannya percaya pelaku meninggalkan sepeda motornya sebagai jaminan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 8 Juli 2022, Aquarius Penolakan Membuatmu Dewasa

Baca juga: Video Ganjar Terharu Lihat Semangat Atlet Bertalenta Khusus Saat Penuntupan Pesonas I Tahun 2022

Baca juga: Solo Kluthuk, Mendorong Kegiatan Ekonomi Bidang Pariwisata di Surakarta

Keduanya adalah MR (31) dan FID (25), warga Desa Jatisari Kecamatan Jakenan, harus berurusan dengan kepolisian. 

Mereka dianggap melakukan penipuan atau penggelapan karena menggadaikan mobil sewaan tanpa seizin pemiliknya.

Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno mengatakan, pasangan suami istri ini menggadaikan mobil Avanza bernomor polisi K 1364 NG yang mereka sewa pada 26 Juni 2022 lalu. 

Mobil rental itu ialah milik Kunardi, warga Desa Growong Lor RT 2 RW 3, Kecamatan Juwana.

"Awalnya pada Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 22.23 WIB, istri korban mendapat pesan WA dari FID dengan maksud untuk merental mobil. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 08.30, pelaku MR yang mengaku suami dari FID datang ke rumah korban untuk mengambil mobil rentalan tersebut. Pelaku bermaksud menyewa mobil selama dua hari," kata Iptu Sukarno dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Iptu Sukarno menyebut, pelaku menyerahkan sepeda motor Genio sebagai jaminan, sehingga pemilik mobil rental mempercayainya. 

Namun, setelah dua hari, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. 

"Kemudian, korban meminta istrinya untuk menghubungi FID. Kemudian pelaku meminta perpanjangan rental satu hari. Namun setelah satu hari, mobil itu masih belum dikembalikan, sehingga korban kembali menghubungi pelaku. Namun tidak ada jawaban," jelas dia.

Setelah itu, korban mendapatkan notifikasi dari GPS pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 09.00. 

Notifikasi menyebutkan bahwa GPS yang terpasang di mobil dilepas oleh pelaku dengan titik lokasi terakhir berada di SPBU wilayah Karanganyar, Kabupaten Demak. 

Mengetahui hal tersebut korban bersama istri mencari informasi tentang data diri pelaku.

Setelah mendapati informasi bahwa FID beralamat di Desa Bungasrejo Kecamatan Jakenan, selanjutnya korban datang ke rumah pelaku. 

"Di sana korban bertemu dengan orang tua FID. Kemudian diantar ke rumah MR di Dukuh Sentul, Desa Jatisari," kata Iptu Sukarno.

Di rumah pelaku, korban menanyakan perihal keberadaan mobil yang telah disewa oleh pelaku. 

Baca juga: Video SMK Teuku Umar Semarang Kebanjiran Peminat Pasca Pengumuman PPDB Online

Baca juga: Dafam Hotel Management Rayakan HUT ke-12

Baca juga: Polres Magelang Kota Pecahkan Rekor Dunia Lewat Tari Gugur, Diikuti Warga Sebanyak 14 Ribu Orang

Akhirnya pelaku mengakui bahwa mobil tersebut telah mereka gadaikan pada seseorang di Dukuh Playon, Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi.

Pelaku menggadaikan mobil tersebut dengan nominal Rp 20 juta. Namun, setelah dipotong 10 persen, pelaku hanya mengantongi Rp 18 juta.

"Karena pelaku menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan dan seizin korban, maka korban melapor ke Polsek Juwana untuk memprosesnya secara hukum," ungkap Iptu Sukarno. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved