Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pasutri Pemilik Laundry Pukuli Adik Tiri Berusia 9 Tahun gara-gara Kaos Kaki Pelanggan Hilang

Pasangan suami istri (pasutri) muda dilaporkan ke polisi karena diduga telah menganiaya adik tiri.

Istimewa
ILUSTRASI penganiayaan. 

TRIBUNJATENG.COM, MUARA ENIM - Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Muara Enim.

Pasangan suami istri (pasutri) muda dilaporkan ke polisi karena diduga telah menganiaya adik tiri.

Pasutri tersebut bernama Ahmadon Hijrah (21) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan Peppy Suryani (28) warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Baca juga: Upaya Sepasang Kekasih di Bengkulu Buang Bayi yang Dilahirkan di Toilet RS Terungkap dari Bukti Chat

Keduanya harus bertanggungjawab atas perbuatan menganiaya adik tiri dari Peppy Suryani.

Laporan tindakan aniaya adik tiri dilaporkan Guntur (40) warga SP. 3 Kelurahan Lematang Jaya, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.


Korban penganiayaan pasutri tersebut berinisial JF (9) yang telah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dipukuli sehingga menderita luka lebam.

Korban JF tidak lain adalah anak Guntur.

Dari informasi dihimpun, Kamis (7/7/2022), kasus KDRT tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 bertempat di kontrakan pelaku Jalan Inspektur Slamet No 16, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Berawal pada saat pelapor sedang berada di kebun mendapatkan informasi atau kabar dari istri pelapor bahwa telah terjadi kekerasan yang dialami oleh anaknya bernama JF yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor yang saat itu sedang berada di Lahat langsung pergi menuju Muara Enim untuk memastikan kejadian tersebut dan benar pelapor melihat, mendapati korban yang merupakan anak pelapor dalam keadaan luka lebam di bagian mata, luka lebam di bagian kuku kaki dan lengan tangan.

Tidak senang dengan kondisi anaknya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim.

Usai mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma memerintahkan Kanit I Satreskrim Ipda Achmad Faizal Junaedi dan Kanit IV Satreskrim Aiptu Ely Suyono bersama Team untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, sehingga pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, tanpa melakukan perlawanan, dan selanjutnya ke dua pelaku dibawa ke Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan Pasutri ini di kontrakannya membuka usaha laundry.

 
Korban dititipkan ayahnya untuk tinggal di rumah kontrakan kedua pelaku.

Oleh kedua pelaku, kehadiran adik tiri dari Peppy Suryani bisa membantu usaha laundry mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved