Perselingkuhan Dokter Anestesi RSUD Jepara dan Istri Pengusaha Properti Terbongkar
Perselingkuhan antara dokter anestesi RSUD Jepara dan istri pengusaha properti setempat terbongkar di Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwungu sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan perselingkuhan dokter yang terjadi pada sebuah hotel di Lingkar Barat, Kabupaten Kudus.
"Sudah kami periksa tiga orang saksi," kata Kapolsek Kaliwungu, AKP Asnawi, saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (11/7/2022) malam.
Proses dugaan perselingkuhan itu saat ini sedang dalam penyelidikan dan masih berjalan proses hukumnya.
Baca juga: Dokter RSUD RA Kartini Jepara Ketahuan Bobok Bareng Istri Orang

"Ya benar proses hukumnya masih berjalan," jelas dia.
Diketahui, sebelumnya seorang oknum dokter spesialis anestesi berinisial AM (44) warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dilaporkan ke Polsek Kaliwungu.
Oknum dokter tersebut, dilaporkan ke polisi setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar bersama perempuan bersuami berinisial PR (36) pada hari Selasa (5/7/2022) malam.
Pelapor diketahui seorang pengusaha properti bernisial DSM warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Kuasa Hukum pelapor, Slamet Riyadi mengatakan, dokter anastesi yang bertugas di RSUD tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kaliwungu pada Kamis (7/7/2022).
Dokter tersebut, dilaporkan atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri sah pelapor.
"Dokter yang sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat perselingkuhan dengan istri klien kami berinisial PR," katanya.
Menurutnya, dokter yang melakukan perselingkuhan itu, telah melanggar hukum, melanggar kesusilaan, melanggar sumpah kode etik dokter, melanggar norma agama dan norma sosial di masyarakat.
Menurutnya, kasus perselingkuhan yang dilakukan dokter dengan istri pelapor tersebut sudah memiliki bukti yang cukup.
Kedua belah pihak, sambung dia, sudah sama-sama mengakui melakukan perselingkuhan di hotel tersebut.
"Besar harapan kami kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami serahkan ke penyidik," ucapnya. (raf)