Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perselingkuhan Dokter Anestesi RSUD Jepara dan Istri Pengusaha Properti Terbongkar

Perselingkuhan antara dokter anestesi RSUD Jepara dan istri pengusaha properti setempat terbongkar di Kudus.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
ILUSTRASI: Perselingkuhan di hotel. Polisi menyelidiki kasus perselingkuhan yang melibatkan dokter anestesi RSUD Jepara dan istri pengusaha properti. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwungu sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan perselingkuhan dokter yang terjadi pada sebuah hotel di Lingkar Barat, Kabupaten Kudus.

"Sudah kami periksa tiga orang saksi," kata Kapolsek Kaliwungu, AKP Asnawi, saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (11/7/2022) malam.

Proses dugaan perselingkuhan itu saat ini sedang dalam penyelidikan dan masih berjalan proses hukumnya.

Baca juga: Dokter RSUD RA Kartini Jepara Ketahuan Bobok Bareng Istri Orang

Suasana RSUD RA Kartini Jepara, 11 Juli 2022. Polisi menelusuri kasus perselingkuhan dokter RSUD RA Kartini Jepara dengan istri orang.
Suasana RSUD RA Kartini Jepara, 11 Juli 2022. Polisi menelusuri kasus perselingkuhan dokter RSUD RA Kartini Jepara dengan istri orang. (Tribun Jateng/ Muhammad Yunan Setiawan)

"Ya benar proses hukumnya masih berjalan," jelas dia.

Diketahui, sebelumnya seorang oknum dokter spesialis anestesi berinisial AM (44) warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dilaporkan ke Polsek Kaliwungu.

Oknum dokter tersebut, dilaporkan ke polisi setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar bersama perempuan bersuami berinisial PR (36) pada hari Selasa (5/7/2022) malam. 

Pelapor diketahui seorang pengusaha properti bernisial DSM warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Kuasa Hukum pelapor, Slamet Riyadi mengatakan, dokter anastesi yang bertugas di RSUD tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kaliwungu pada Kamis (7/7/2022). 

Dokter tersebut, dilaporkan atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri sah pelapor.

"Dokter yang sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat perselingkuhan dengan istri klien kami berinisial PR," katanya.

Menurutnya, dokter yang melakukan perselingkuhan itu, telah melanggar  hukum,  melanggar kesusilaan, melanggar sumpah kode etik dokter, melanggar norma agama dan  norma sosial di masyarakat. 

Menurutnya, kasus perselingkuhan yang dilakukan dokter dengan istri pelapor tersebut sudah memiliki bukti yang cukup. 

Kedua belah pihak, sambung dia, sudah sama-sama mengakui melakukan perselingkuhan di hotel tersebut. 

"Besar harapan kami kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami serahkan ke penyidik," ucapnya. (raf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved