Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Tuban Jualan Narkoba Malam Takbiran di Blora

Polisi Blora menangkap warga Tuban yang nekat berjualan narkoba saat malam takbiran.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
MA (42) seorang warga Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Jawa Timur diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah saat nekat edarkan narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Sungguh ironi, malam Takbir Iduladha 1443 Hijriyah bukan digunakan untuk mengumandangkan takbir tanda hari kemenangan, namun malah nekat digunakan mengedarkan narkotika.

Akhirnya MA (42) seorang warga Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Jawa Timur diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah.

MA ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah jalan raya Jepon Jatirogo turut tanah desa Sendangrejo Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, membeberkan penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, dan benar akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika," ucap Kasatresnarkoba kepada tribunmuria.com, Senin (11/7/2022).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," tandas Iptu Edi.

Dikatakannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main main dengan narkoba karena selain haram, dengan mengkonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri.

"Jangan main main Narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap," pesannya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, 1 unit Hand Phone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 200.000,00. (kim)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved