Pencabulan
Oknum Guru Ngaji Magelang Cabuli 4 Siswi Bawah Umur, Ada yang Hamil 4 Bulan
Gara-gara tidak dijatah seks oleh istri, seorang guru ngaji berinisial MS warga Kecamatan Kaliangkrik Magelang cabuli 4 muridnya bawah umur.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,MAGELANG - Gara-gara tidak dijatah seks oleh istri, seorang guru ngaji berinisial MS warga Kecamatan Kaliangkrik Magelang cabuli 4 muridnya yang masih di bawah umur.
Bahkan satu diantara murid guru ngaji tersebut dicabulinya tersebut saat ini telah hamil 4 bulan.
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari korban.
Ada empat yang menjadi korban dan saat kejadian semuanya masih di bawah umur.
Dari keempat korban tersebut dua diantaranya disetubuhi dan dua korban lainnya dicabuli oleh guru ngaji itu.
"Dua anak yang diajak bersetubuh, dan satu diantaranya yakni W saat saat ini berusia 18 Tahun sudah hamil empat bulan,” jelas Kapolres Magelang saat konfrensi pers, Selasa (12/7/2022).
Kasatreskrim Polres Magelang AKP. Setyo Hermawan, menambahkan kronologis kejadian berawal saat korban usai mengaji dan mendapat piket membersihkan tempat tersebut.
Kemudian pelaku mengambil kesempatan menyetubuhi korban dengan dalih memperbaiki sifat muridnya yang tidak baik.
Aksi bejatnya tersebut dilakukan dengan mengajak korban di dalam kamarnya.
“Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga 3 (tiga) kali. Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap 1 (satu) murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap 2 (dua) murid lainnya,” terangnya.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan tersangka maupun korban peristiwa tersebut terjadi dalam kurun antara waktu bulan Desember 2021 hingga Mei 2022 lalu.
“Perbuatan tersangka ini salah satu korban W mengalami hamil dengan usia kandungan 4 (empat) bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.
Ia menuturkan tersangka MS dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp300 juta.
"Barang bukti yang diamankan satu potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu, satu potong dress tanpa lengan dengan warna pink, satu potong baju dalam tanpa lengan warna biru, satu potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga," jelasnya.
Sementara itu tersangka MS mengaku sehari-hari sebagai petani.
Dia melakukan aksi bejadnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya.
Hal itu dimanfaatkan mencabuli dan menyetubuhi korban dengan dalih agar tidak nakal.
“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” tandasnya.