Berita Purwokerto

Satreskrim Polresta Banyumas Ungkap Puluhan Kasus Kriminal, Curanmor, Curas Hingga Penyekapan

Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap berbagai macam perkara tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)

Permata Putra Sejati
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu (tengah) bersama Ahli Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho (kiri), Kasatreskrim, Kompol Agus Supriadi (kanan) dan Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko (baju biru) saat menunjukan barang bukti tindak kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor, saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap berbagai macam perkara tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas). 

Setidaknya ada 10 perkara kejahatan yang berhasil diungkap. Adapun 5 kasus merupakan kasus curat, 3 curanmor dan 2 kasus curas. 

Dari 10 perkara tersebut polisi setidaknya mengamankan total 14 orang tersangka. 

Kelima kasus curat terjadi di beberapa tempat seperti di Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja, Desa Bangsa Kecamatan Kebasen, Hotel Erlangga Purwokerto Selatan dan Desa Karangpetir. 

Tersangka yang diamankan yaitu AS dan N yang merupakan spesialis pencuri burung mewah atau mahal di Banyumas. 

Kemudian ada pula S dan T yang merupakan tersangka kasus pencurian kabel listrik di rumah-rumah tua di Banyumas. 

Sementara itu kasus Curanmor tersangka yang diamankan adalah AR dan RD, yang melakukan aksinya di Jalam Martadireja, Purwokerto Timur. 

Kemudian ada pula SU dan SA warga Brebes yang sempat ditembak di bagian kakinya karena hendak melarikan diri.

"Semua dalam proses penyidikan polres dan memang lokasi Curanmor memanfaatkan kelengahan korban seperti di bengkel, area sawah dan pekarangan atau teras rumah," ujar Kapolresta Banyumas, Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022) di Pendopo Polresta Banyumas. 

Kapolresta mengatakan semua kendaraan yang dicuri dalam keadaan dikunci stang. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah seperti kunci T dan perangkat lain seperti handphone. 

Kapolres berpesan agar masyarakat menggunakan kendaraan harus dalam pengawasan si pemilik. 

"Gunakan kunci ganda seperti gembok supaya menghambat," imbuhnya. 

Selain kasus Curat dan Curanmor Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang disertai dengan penyekapan yang terjadi pada akhir Juni 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved