Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2 Karyawan Ekspedisi Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jenis Ganja di Kota Semarang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang bekuk dua karyawan ekspedisi yang kedapatan menjadi kurir narkoba jenis ganja.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menanyai dua karyawan ekspedisi yang terlibat menjadi kurir narkoba jenis ganja. 

"Barang itu dilempar di Taman Perhubungan. Selanjutnya kami menunggu perintah," ujar dia.

Barang yang didapat lalu disimpan di kos-kosan sebelum diedarkan. Tersangka mengatakan bila mereka telah 10 kali mengedarkan barang haram tersebut. Sekali mengedarkan, paling banyak mereka menjual sebanyak 13 paket.

Untuk tiap paket yang terjual, mereka mendapat upah sebesar Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (rtp/TRIBUN JATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved