Berita Semarang
2 Karyawan Ekspedisi Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jenis Ganja di Kota Semarang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang bekuk dua karyawan ekspedisi yang kedapatan menjadi kurir narkoba jenis ganja.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
"Barang itu dilempar di Taman Perhubungan. Selanjutnya kami menunggu perintah," ujar dia.
Barang yang didapat lalu disimpan di kos-kosan sebelum diedarkan. Tersangka mengatakan bila mereka telah 10 kali mengedarkan barang haram tersebut. Sekali mengedarkan, paling banyak mereka menjual sebanyak 13 paket.
Untuk tiap paket yang terjual, mereka mendapat upah sebesar Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (rtp/TRIBUN JATENG CETAK)