Cita-cita Jadi Dosen UGM Kandas Bareng Duit Nyaris Rp 2 Miliar, Gegara Rayuan Polisi Gadungan

Seorang PNS dengan inisial TS (57) warga Cilacap tertipu miliaran rupiah oleh polisi gadungan janjikan jabatan dosen UGM.

Polres Cilacap
Kompol Suryo Wibowo menginterogasi tersangka NS (27) pemuda asal Maos Cilacap yang berpura-pura menjadi anghota Polri dan berhasil menipu seorang PNS hingga miliaran rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Seorang PNS dengan inisial TS (57) warga Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap tertipu miliaran rupiah.

TS (57) ditipu oleh seorang pemuda asal Maos, Cilacap dengan inisial NS (27).

Diketahui NS (27) menjanjikan anak korban yang berinisial AR  dapat menjadi PNS di Universitas Gadjah Mada.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo daat konferensi pers mengatakan bahwa  kejadian tersebut bermula pada saat korban TS bertemu tersangka NS di cucian mobil di daerah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Saat pertemuan itu, keduanya saling bertukar nomor telpon.

Selang satu hari paska pertemuan itu,  NS kemudian menghubungi TS untuk melancarkan aksinya tersebut dengan mengaku sebagai anggota Polri. 

"NS berpura-pura menjadi anggota Polri, ia menjanjikan anak TS yang bernama AR bisa masuk menjadi Dosen PNS di Universitas Gadjah Mada," jelas Kompol Suryo. Selasa (12/7/2022).

Bukan tanpa syarat, NS meminta korban untuk memberikan uang sebesar 150 juta rupiah.

Kemudian pada Mei 2018, TS memberikan uang sebesar 175 juta rupiah dengan harapan anaknya bisa masuk menjadi Dosen di Universitas Gadjah Mada.

Pada Juni 2018 tersangka datang kerumah menyampaikan akan bertemu dengan Prof. Ahmad Rektor UGM dan kembali meminta uang.

Namun ketika TS menanyakan kepada NS kapan anaknya akan diangkat menjadi Dosen PNS,  NS tidak dapat memberikan jawaban.

"Justru tersangka selalu meminta uang kepada korban secara terus menerus dari tahun 2018  sampai tahun 2020. Hingga total uang sebesar 1 miliar 71 juta rupiah," kata Kompol Suryo.

Setelah membawa kabur miliaran rupiah uang milik korban, NS kemudian sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Adapun modus operasinya yaitu NS meminta uang dengan cara membujuk korban dengan kata-kata bohong menjanjikan anak korban diangkat menjadi Dosen PNS di UGM.

Setelah mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana penipuan, Sat Reskrim Polres Cilacap kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pelaku.

"Pada Rabu 23 Juni 2022 pukul 22.00 WIB didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat makan Up Normal Jalan S.Parman Cilacap, selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Suryo.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP karena penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.  (pnk) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved