Berita Semarang
Lapas Kedungpane Buka Kunjungan Bagi Keluarga yang Ingin Menjenguk Narapidana
Lapas Kedungpane buka kunjungan tatap muka bagi keluarga yang ingin menjenguk napi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane buka kunjungan tatap muka bagi keluarga yang ingin menjenguk narapidana, Selasa (12/7/2022).
Kunjungan tatap muka itu dibuka kembali setelah dua tahun dibatasi pertemuan secara virtual melalui video call akibat Pandemi Covid-19.
Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, kunjungan tatap muka atau besukan itu mulai dibuka merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang m

elibatkan pihak luar.
"Alhamdulillah, atas izin Allah mulai hari ini, warga binaan di lapas bisa melepas rindu dengan keluarga secara langsung bertatap muka. Tercatat ada 135 warga binaan yang dikunjungi oleh keluarga mereka," jelasnya.
Kalapas mengatakan, terdapat beberapa ketentuan dan peraturan yang harus ditaati pengunjung dalam mengunjungi narapidana seperti tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Momen ini akan sama-sama kita persiapkan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Menurutnya, waktu kunjungan juga telah dijadwalkan yakni setiap Selasa untuk blok A, B dan C, Kamis untuk blok D, E dan F sedangkan Sabtu untuk blok G, H, I, J dan L. Waktu kunjungan pada pukul 08.30-11.30 dengan durasi waktu kunjungan maksimal 20 menit.
Layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan beberapa ketentuan, diantaranya pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana.
Penasihat hukum dibuktikan dengan surat kuasa, perwakilan kedutaan besar khusus untuk narapidana warga negara asing.
“Selain itu setiap warga binaan hanya dapat kesempatan terima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu. Pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi,” tuturnya.
Kalapas menuturkan bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan dari dokter instansi pemerintah.
Begitu juga bagi warga binaan yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual. (*)
9 Bulan Kasus Iwan Boedi Tak Ada Kepastian, Pengacara : Ada Motif Politik Yang Libatkan Profesional |
![]() |
---|
Respon Penyelenggara Umroh Soal Wacana Umroh Terbang Langsung Via Bandara Ahmad Yani Semarang |
![]() |
---|
STIFERA dan Thammasat University Jalin Kerjasama di Bidang Farmasi |
![]() |
---|
Jembatan Kaligawe Semarang Dibongkar, Polisi Ujicoba Rekayasa Arus Selama Tiga Hari |
![]() |
---|
Pangdam IV/Diponegoro Sebut Koleksi di Istana Buah Sultan Agung Semarang Lebih Lengkap |
![]() |
---|