Berita Semarang

Lapas Kedungpane Buka Kunjungan Bagi Keluarga yang Ingin Menjenguk Narapidana

Lapas Kedungpane buka kunjungan tatap muka bagi keluarga yang ingin menjenguk napi.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Dok. Lapas Kedungpane
Lapas Kedungpane buka kunjungan tatap muka narapidana dengan keluarganya, Selasa (12/7/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane buka kunjungan tatap muka bagi keluarga yang ingin menjenguk narapidana, Selasa (12/7/2022).

Kunjungan tatap muka itu dibuka kembali setelah dua tahun dibatasi pertemuan secara virtual melalui video call akibat Pandemi Covid-19. 

Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, kunjungan tatap muka atau besukan itu mulai dibuka merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang m

Lapas Kedungpane buka kunjungan tatap muka narapidana dengan keluarganya, Selasa (12/7/2022)
Lapas Kedungpane buka kunjungan tatap muka narapidana dengan keluarganya, Selasa (12/7/2022) (Dok. Lapas Kedungpane)

elibatkan pihak luar.

"Alhamdulillah, atas izin Allah mulai hari ini, warga binaan di lapas bisa melepas rindu dengan keluarga secara langsung bertatap muka. Tercatat ada 135 warga binaan yang dikunjungi oleh keluarga mereka," jelasnya.

Kalapas mengatakan, terdapat beberapa ketentuan dan peraturan yang harus ditaati pengunjung dalam mengunjungi narapidana seperti tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Momen ini akan sama-sama kita persiapkan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Menurutnya, waktu kunjungan juga telah dijadwalkan  yakni setiap Selasa untuk blok A, B dan C, Kamis untuk blok D, E dan F sedangkan Sabtu untuk blok G, H, I, J dan L. Waktu kunjungan pada pukul 08.30-11.30  dengan durasi waktu  kunjungan maksimal 20 menit.

Layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan beberapa ketentuan, diantaranya pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana.

Penasihat hukum dibuktikan dengan surat kuasa, perwakilan kedutaan besar khusus untuk narapidana warga negara asing.

“Selain itu setiap warga binaan hanya dapat kesempatan terima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu. Pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi,” tuturnya.

Kalapas menuturkan  bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan dari dokter instansi pemerintah.

Begitu juga bagi warga binaan yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved