Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Alasan MK Tolak Gugatan UU Pemilu Presidential Threshold 20 Persen: Belum Perlu

Alasan MK tolak gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017) - Alasan MK tolak gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Alasan Mahkamah Konstitusi atau MK tolak gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. 

Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, alasan MK tolak gugatan presidential threshold 20 persen karena sembilan hakim menilai UU Pemilu tidak perlu diubah.

“Pendirian MK paling tidak sampai sejauh ini memang belum ada sesuatu hal yang MK merasa perlu untuk mengubah pendiriannya dari putusan-putusan yang terdahulu,” kata Fajar seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/7/2022). 

Sebagaimana putusan-putusan terdahulu, lanjut Fajar, tafsir konstitusional MK terhadap ketentuan presidential threshold ialah terkait dengan penguatan sistem presidensial dan penyederhanaan partai politik secara alamiah.

Selain itu, MK menekankan bahwa telah menjalankan persidangan-persidangan terkait uji materi presidential threshold dalam UU pemilu sesuai dengan koridor dan hukum acara yang berlaku.

“Sepanjang semua yang kita gelar itu kita jalankan semua hukum acaranya, kita sidang secara transparan. Kita juga jelaskan di dalam semua saya kira semua prosedur di MK terkait persidangan enggak ada ruang gelap lagi di MK,” kata Fajar.

Menurut dia, sembilan hakim MK memiliki penilaian dan sikap tersendiri yang tidak bisa dintervensi oleh pihak luar.

“Bahwa kemudian hakim konstitusi yang sembilan ini punya pikiran masing-masing di situlah letak independensi hakim itu sendiri,” katanya.

Teranyar, MK menolak gugatan UU Pemilu tahun 2017 yang diajukan oleh Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Putusan dibacakan pada Kamis (7/7/2022).  

Anggota Hakim MK Aswanto menimbang dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau partai politik maka berbagai ekses yang didalilkan pemohon tidak akan terjadi lagi. 

"Pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentuk undang-undang," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta. 

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat alasan mendasar yang membuat Mahkamah harus mengubah pendiriannya. Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," lanjut Aswanto. 

Sementara salah seorang pemohon Yusril Ihza Mahendra  menilai itu merupakan hal yang paling aneh dalam demokrasi. Sebab, calon presiden atau capres yang maju Pilpres 2024 nanti adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan threshold hasil Pileg 5 tahun sebelumnya.

Padahal, dalam lima tahun itu, kata dia, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun, sambung Yusril, segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK.

“MK bukan lagi the guardian of the constitution (penjaga konstitusi, red) dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi the guardian of oligarchy (penjaga oligarki)," kata Yusril lewat keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (8/7/2022).(*Kompastv)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved