Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 8,7 Miliar Sepanjang Semester I/2022

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus telah menangani 58 kali penindakan rokok ilegal sepanjang semester I 2022.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
raka
Petugas Bea Cukai Kudus menunjukkan barang bukti penindakan di gudang KPPBC Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  ‎Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus telah menangani 58 kali penindakan rokok ilegal sepanjang semester I 2022.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo‎ Rini menjelaskan, ‎terus berupaya mencegah peredaran rokok ilegal.

"Sepanjang semester I ini sudah menerbitkan 58 ‎SBP (surat bukti penindakan-red) untuk mencegah peredaran rokok ilegal," jelas dia, Kamis (14/7/2022).

‎Nilai barang yang disita petugas sepanjang Januari sampai Juni 2022 mencapai Rp 8,7 miliar.

Dengan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut, jumlah potensi penerimaan negara mencapai Rp 5,8 miliar.

"‎Penindakan yang dilakukan ini baik melalui sarana angkut dan juga pengiriman lewat online," jelas dia.

‎Pihaknya juga menyasar pasar tradisional dan pertokoan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

‎"Operasi bersama ke pasar dan toko-toko ini dilaksanakan melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," jelasnya.

Selain melaksanakan operasi, sekaligus pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang.

Pihaknya meminta agar para pedagang hanya menjual rokok yang dilekati pita cukai.

"Kami nanti akan operasi apakah ada peredaran rokok ilegal, sekaligus sosialisasi dan pembagian stiker," jelas dia.

Bea Cukai Kudus bersama pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara merata ke sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.

Kendati demikian, Kabupaten Kudus tidak memiliki wilayah rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

"Operasi rokok ilegal akan dilaksanakan merata ke semua kecamatan, melibatkan lintas sektoral dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Bea Cukai," ujarnya.

‎Anggaran DBHCHT di Kabupaten Kudus sebesar Rp 174 miliar hanya dialokasikan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved