Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Cabuli Anak di Bawah Umur, Gamer Cabul Asal Bekasi Berhasil Diringkus di Jepara

Gamer asal Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial RD (31) diringkus polisi di Kabupaten Jepara. Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap DT (15)

YUNANSETIAWAN/TRIBUNMURIA
Kapolres Jepara AKBP Warsono dan Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menunjukkan barang bukti dari tersangka RD, gamer asal Bekasi yang mencabuli korban DT, di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Gamer asal Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial RD (31) diringkus polisi di Kabupaten Jepara. Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap DT (15), seorang siswi di Jepara.

Pelaku dan korban sudah saling mengenal melalui game online.

Mereka  sering main bareng (mabar) game Free Fire (FF). Dari pertemanan itu kemudian pelaku meminta nomor handphone korban untuk berkomunikasi lebih lanjut.

Di percakapan Whatsapp, pelaku mengaku kepada korban masih bujang, padahal sudah beristri dan mempunyai anak.

Sementara korban mengaku kepada pelaku masih kuliah semester II di sebuah universitas di Kabupaten Jepara, padahal masih siswi.

Pada Jumat (23/6/2022),  pelaku menuju ke Jepara untuk menjemput korban.

Sekira pukul 21.30 RD menjemput korban di dekat rumahnya dan diajak ke hotel.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, saat di hotel pelaku dan korban sempat mabar game online.

Kemudian pelaku merayu korban agar mau diajak hubungan intim.

“Tersangka membujuk rayu dengan mengiming-imingi akan menikahi korban,” kata Warsono saat konferensi pers, di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).

Perwira polisi berpangkat melati dua itu membeberkan, kasus ini terungkap dari keluarga korban.

Saat itu pihak keluarga mendapati korban tidak ada di kamar. Lalu pihak keluarga mencari korban.

Orang tua korban meminta teman dekat korban itu menghubungi korban dan datang ke rumahnya.

Lalu korban datang dengan pelaku, pada Sabtu (24/7/2022) siang. Di hadapan orang tua korban, pelaku mengakui perbuatannya.

“Langsung saja keluarga korban mengamankan tersangkan kemudian menyerahkan ke Polrs Jepara untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

Tersangka RD dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor  17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pria yang sudah beristri dan punya tiga anak itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 stel pakaian korban dan 1 stel pakaian dalam korban. (*)

Baca juga: Ganjar Pranowo Gandeng KPPU Tekan Inflasi di Jateng 4,97 Persen

Baca juga: Kronologi Pelajar SMA Meninggal Kecelakaan Beruntun Jalan Raya Sragen-Ngawi, Tulang Rusuk Patah

Baca juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Kuota PPDB SMA/SMK Diprioritaskan Keluarga Tak Mampu

Baca juga: Kebijakan Baru Pemprov Jateng Mudahkan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Dapat Sekolah Jalur Afirmasi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved