Berita Pati
2 Wartawan Pati Alami Tindak Kekerasan, Pelaku Diduga Pengawal Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo
Dua jurnalis mengalami peristiwa tidak mengenakkan saat meliput Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo, Kamis (4/9/2025).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Dua jurnalis mengalami peristiwa tidak mengenakkan saat meliput Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/9/2025).
Mereka ialah MP jurnalis perempuan dari Lingkar Group, anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT) Muria Raya, serta UH jurnalis murianews.com, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati.
Dua wartawan tersebut mengalami tindak kekerasan oleh seorang pria yang diduga merupakan pengawal atau bodyguard dari Torang Manurung, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati.
Baca juga: Alasan Irianto Anggota Pansus DPRD Pati Hendak Dikalungi Obat Masuk Angin, Langsung Ditolak
Baca juga: Debat Kusir Dewas RSUD Soewondo dengan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Torang: Ini Tabrak Aturan
Sebelumnya, Torang Manurung yang dihadirkan oleh Pansus melakukan aksi walk-out.
Dia meninggalkan Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum rapat Pansus usai.
Wartawan pun langsung mengejar Torang Manurung untuk melakukan wawancara cegat atau doorstop.
Torang Manurung bungkam meskipun diberondong pertanyaan wartawan.
Dia terus diikuti para wartawan mulai dari Ruang Banggar yang berada di lantai dua, hingga pintu gerbang di lantai bawah.
Saat Torang Manurung hendak keluar dari lobi Gedung DPRD, wartawan merangsek ke depan untuk melakukan wawancara cegat.
Saat itulah, MP dan UH ditarik lengannya serta diseret ke belakang oleh seorang pria berjaket hitam, bertopi merah marun yang diduga merupakan pengawal Torang Manurung.
MP bahkan sampai jatuh terduduk di lantai.
IJTI Muria Raya dan PWI langsung mengambil reaksi tegas seusai peristiwa tersebut.
Dua organisasi profesi wartawan konstituen Dewan Pers ini mengutuk keras tindak kekerasan terhadap jurnalis dan bakal mengambil langkah hukum.
Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin mendesak Kapolresta Pati untuk menyelidiki serta memeriksa oknum pengawal yang sudah melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
“Melakukan intimidasi, kekerasan, atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana."
"Ini sebagaimana tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Iwhan.
Senada, Ketua PWI Kabupaten Pati, Moch Noor Effendi mengaskan bahwa praktik kekerasan tersebut telah mencederai kemerdekaan pers.
Selain menegaskan bakal menempuh jalur hukum, Fendi juga mendesak pelaku kekerasan tersebut agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka bersama Torang Manurung. (*)
Pati
kekerasan
Pansus Hak Angket DPRD Pati
RSUD RAA Soewondo
Pengawan Torang Manurung
tribunjateng.com
Debat Kusir Dewas RSUD Soewondo dengan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Torang: Ini Tabrak Aturan |
![]() |
---|
Kisah Reni Dokter RSUD Soewondo Pati, Sebulan Terima 3 SK Mutasi, Ada Konflik dengan Bupati Sudewo? |
![]() |
---|
Sosok Reni Kurniawati, Dokter RSUD Soewondo Pati yang 3 Kali Kena Mutasi Karena Suami Beda Politik? |
![]() |
---|
Viral Ajakan Bakar Rumah Kapolresta Pati di WhatsApp, Remaja di Pati Minta Maaf |
![]() |
---|
Polisi Perketat Penjagaan Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.