Kronologi MS Glow Kalah Gugatan PS Glow Rp 37 Miliar, MS Glow Lebih Dulu Permasalahkan Merk
Nama merk keduanya memiliki kemiripan 84 persen.MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang awalnya menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga (PN) Medan
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Kronologi MS Glow Kalah Gugatan PS Glow Rp 37 Miliar, MS Glow Lebih Dulu Permasalahkan Merk
TRIBUNJATENG.COM- Dua perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik, MS Glow dan PS Glow kini tengah mempermasalahkan merk dagang.
Nama merk keduanya memiliki kemiripan 84 persen.
MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang awalnya menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020 dengan nomor surat 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 PN Niaga Mdn.
Shandy pun memenangkan gugatan atas PS Glow.Dirinya memenagkan gugatannya itu tepat sebulan lalu yaitu pada 14 Juni 2022.
Namun kini di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow kalah dan harus membayar Rp 37,9 Miliar.
Setelah MS glow menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020, PS Glow mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 12 April 2022.
Tak tanggung-tanggung, kronologi MS Glow digugat PS Glow ini ditujukan ke enam pihak yang terkait merek MS Glow di antaranya PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Perkara ini didaftarkan pada Selasa April 2022 kemudian mendapatkan nomor gugatan 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Pemilihan kuasa hukum PT PStore Glow Bersinar Indonesia diwakil oleh Edy Hartono sebagai kuasa hukum.
Dilansir Stylo Indonesia dari Kompas.com, sebagian gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.
Pemilik MS Glow Ajukan Banding