Kronologi MS Glow Kalah Gugatan PS Glow Rp 37 Miliar, MS Glow Lebih Dulu Permasalahkan Merk
Nama merk keduanya memiliki kemiripan 84 persen.MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang awalnya menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga (PN) Medan
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Menanggapi putusan PN Surabaya, pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari akan mengajukan upaya kasasi
Menurut kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, putusan PN Surabaya dianggapnya tidak adil.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Arman mengungkapkan nama MS Glow telah terdaftar sebagai merek dagang sejak tahun 2016 sedangkan PS Glow baru pada tahun 2021.
Hal tersebut, kata Arman, diabaikan oleh hakim.
"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujarnya.
MS Glow Sempat Menang Gugatan di PN Medan
Shandy selaku pemilik MS Glow juga pernah melayangkan gugatan terkait nama merek PS Glow ke Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020 dengan nomor surat 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 PN Niaga Mdn.
Dikutip dari Tribunnews, Shandy pun memenangkan gugatan atas PS Glow.
Dirinya memenagkan gugatannya itu tepat sebulan lalu yaitu pada 14 Juni 2022.
Pada putusan itu, Shandy beserta Gilang dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek "MS GLOW" yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 200 September 2016 Nomor Pendaftaran: IDM 000633038.
Itulah kronologi MS Glow digugat PS Glow yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak MS Glow melalui instagram Shandy Purnamasari menyatakan masih tak terima dan ingin mengajukan kasasi terkait kasusnya. (*)